CD-ROM
Pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian (Studi di pengadilan agama Blitar) (CD)
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Blitar . Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya kasus atau perkara perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Blitar khususnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini yang tak jarang karena perceraian tersebut menyebabkan akibat hukum berupa pembagian harta bersama yang sering menjadi masalah pihak-pihak yang terkait dalam hal ini adalah mantan suami dan mantan isteri. Hal ini memerlukan kebijaksanaan Hakim Pengadilan Agama untuk menyelesaikan atau memutus perkara pembagian harta bersama yang menjadi salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengenai pembagian harta bersama akibat perceraian (cerai hidup).
Dalam penulisan skripsi ini ada dua permasalahan yang akan dibahas. Yang pertama adalah menyangkut bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Blitar, dan yang kedua adalah mengenai hambatan-hambatan yang dialami Pengadilan Agama Blitar dalam hal ini adalah Hakim dan Panitera Pengadilan sebagai instansi yang berwenang menurut Undang-Undang dalam memutus atau memberi kebijakan mengenai pelaksanaan pembagian harta bersama apabila suatu perkawinan putus karena perceraian (cerai hidup). Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yakni suatu cara ilmiah untuk mencari jawaban mengenai permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi mengenai pembagian harta bersama akibat perceraian dan mengetahui secara jelas dan terperinci hambatan-hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama dengan cara meneliti langsung ke lapangan mencari data-data yang berupa data primer sebagai bahan mengkaji masalah diatas. Kemudian seluruh data yang diperoleh baik data primer yakni data hasil wawancara dengan pihak yang terkait serta data sekunder yakni data dari sumber-sumber lain seperti Undang-Undang, internet, dan buku-buku dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analistis.
Tidak tersedia versi lain