CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan dari publikasi media massa ditinjau dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (CD)
Dalam undang-undang dasar negara Indonesia tahun 1945,tercantum hak-hak warga negara yang tertuang dalam beberapa pasal.Salah satu hak yang diatur yakni dalam pasal 27 yang berbunyi setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.Salah satu point dalam pasal 27 yaitu kesamaan kedudukan dalam hukum.Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat),dimana setiap perbuatan ada hukum yang mengaturnya dan setiap pelanggaran ada sanksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Berbicara mengenai kesama kedudukan dalam hukum,warga negara mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum yang tidak memandang usia,status sosial,pekerjaan,suku dan sebagainya,dan negara menjamin warganya mendapatkan perlindungan hukum tampa diskriminasi.Perlindungan yang diberikan oleh negara diatur dalam undang-undang yang mengatur setiap perbutan,hal ini merupakan landasan dalam memberikan sanksi kepada pelaku yang melanggar ketentuan dalam undang-undang.Keberhasilan dalam penyusunan perundang-undangan belum serta merta memberikan perlindungan yang nyata apabila tidak disertai sanksi yang layak untuk dipertanggung jawabkan.Pada asas nulum delictum sine praevia lege poenali,ditegaskan bahwa tidak ada satu perbuatan yang dapat dijatuhkan pidana apabila belum ada peraturan yang mengatur.
Penulis mengambil judul skripsi “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DARI PUBLIKASI PERS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK” hal ini pun merupakan bukti kongkrit bahwa masih banyak kelemahan yang terkandung dalam memberi perlindungan khususnya perlindungan bagi anak yang menjadi korban.Pada pasal 64 ayat 3 nomor 23 tahun 2002 telah diatur hak yang menjamin perlindungan identitas anak dari publikasi,namun kenyataan yang terjadi dalam masyarakat hal ini belum sepenuhnya diketahui khususnya pada para orang tua dimana anaknya menjadi korban.
Banyak pelanggaran sebenarnya yang terjadi dalam hal memberikan perlindungan identitas dari publikasi media massa kepada anak,namun karena kurangnya pengetahuan akan hak anak maka banyak pelanggaran yang tidak dapat ditindak dalam hal pempublikasian identitas anak.Perlindungan yang diberikan undang-undang kepada anak yang menjadi korban pun belum dapat memberikan rasa nyama,karena terdapat kelemahan dalam pelaksanaan perlindungan hukum.Salah satu kelemahannya yaitu tidak adanya sanksi pidana yang mengawal hak anak sebagai korban khhususnya dalam pemberian perindunga khusus,sehingga pelaku tidak dapat dijerat pasal hukum pidana.
Hal ini menjelaskan bahwa lemahnya perundang-undangan dalam memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dimana warga negara dalam hal ini berbicara mengenai perlindungan undang- undang terhadap korban anak yang terpublikasi.Dimana terdapat sebuah peraturan namun pada kenyataan dilapang kurang efisinnya sebuah peraturan tampa sanksi yang mendampingi.sehingan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang tidak dapat melindungi hak-hak terutama hak korban.Namun pada hakikatnya dalam pembukan undang-undang dasar negara,negara mempunyai cita-cita yang mulia yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dalam konteks perlindungan terhadap masyarakatnya kenyataannya tidak dapat berjalan dalam cita-cita dan tujuan bangsa indonesia
Tidak tersedia versi lain