Text
Pemulihan hubungan diplomatik antar negara (suatu studi tentang langkah-langkah yang diambil oleh Indonesia dalam usahanya membuka hubungan dagang dengan Cina setelah pembekuan hubungan diplomatik): laporan penelitian
lndonesia menyadari bahwa terciptnya stabilitas dan ketahanan regional di kawasan Asia Tenggara adalah dalam rangka mewujudkan cita-ciat ZOPFAN ("Zone of Peace,Fredom and Neutrality") dan kawasan bebas senjata nuklir ("Nuclear Weapon Free Zone"). Untuk mencapai tujuan tersebut,perlu diciptakan keseim¬bangan kekuatan ("balance of Power") antara Uni Sovyet,RRC dan Amerika Serikat di Kawasan tersebut,dan jelas kuranya bahwa untuk menciptakan "balance of Power" di kawasan Asia Tenggara (ASEAN),khususnya Indonesia,tidak dapat mengabaikan RRC, sebagai kekuatan yang menjadi anggota Dewan Keamanan PBB. Dan dengan modernisasi RRC Deng Xio Ping,dimana Cina pada kira-kira tahun dua ribu akan merupakan kekuatan besar,baik karena jumlah penduduknya maupun mengingat perkembangan industri. Mengingat perkiraan tersebut diatas dan juga adanya asumsi bahwa Cina dapat menimbulkan ancaman bahaya Asean maka untuk itu tidak dapat terus menerus bersikap bermusuhan dengan Cina yang semakin berkembang menjadi negar besar didunia. Justru dalam rangka upaya untuk mem¬bendung atau mencegah anacaman bahaya tersebut,Indonesia sebagai "Mdium Power" perlu menciptakan suasana saling pengertian demi untuk memelihara keamanan dikawasan ASEAN. Dengan melaksanakan huhungan dagang langsung saling menguntungkan terhadap pembangunan kedua negara yaitu Indonesia dengan Cina adalah merupakan langkah yang sangat bijaksana sekali,karena hal ini dapat sebagai sarana untuk memperbaiki hubungan bilateral kedua negara yang pada akhirnya nanti akan membawa dampak stabili as diwilayah kita Asia-Pasifik. Dapat stabilitas tersebut akan menuju pada suksenya program modernisasi kedua negara,sehingga dapat saling menguntungkan dibandingkan dengan bila dilakukan melalui pihak ketiga dimasa yang lalu. Usaha realisasi hubungan perdagangan langsung dengan Cina adalah merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk meningkatkan ekspo non migas yang dilakukan dengan melalui pembukaan pasaran-pasaran baru dan pemgembangannya. Berpangkal tolak dari kebijaksanaan politik pemerintah Indonesia yang digariskan pada Inpres No. 9/1985 tentang pedoman penyelenggaraan hubungan dagang langsung Indonesia Cina yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 1925 dan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kadin Indonesia dengan CCPIT (Cina Counsil for The Promotion of International Trade) pada tanggal 5 Juli 1935,maka hubungan perdagangan kedua negara semakin meningkat dan semakin membuka kesempatan pelaksanaan hubungan dagang langsung antara Indonesia Cina.
Tidak tersedia versi lain