Text
Kedudukan pengadilan pajak di Indonesia
Pada hakikatnya, keberadaan lembaga pengadilan pajak masih sangat diperlukan oleh para pencari keadilan di bidang perpajakan. Namun demikian, kenyataannya, payung hukumnya belum jelas. Sesuai dengan tuntutan zaman, sudah selayaknya payung hukum itu didudukan pada posisi yang jelas dan sesuai dengan struktur kekuasaan kehakiman dan sistem lembaga badan peradilan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keberadaannya tidak menyimpang dan konsisten dengan maksud pasal 24 UUD 1945 amandemen ketiga sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang mempunyai kepastian hukum tetap bagi para pencari keadilan.
Tidak tersedia versi lain