CD-ROM
Pemberian Kredit Pada Debitur Dengan Jaminan Fidusia (CD + Cetak)
Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan usaha yang paling utama. Karena pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari kegiatan kegiatan usaha kredit yaitu berupa bunga. Ruang lingkup dari kredit sebagai kegiatan perbankan tidaklah semata-mata berupa kegiatan memberikan pinjaman kepada nasabah, karena dalam perkreditan tersebut juga terdapat unsur-unsur yang cukup banyak diantaranya meliputi sumber-sumber kredit, alokasi dana, organisasi dan manajemen perkreditan.
Dalam penyaluran kredit perbankan harus lebih selektif agar dana yang disalurkan oleh bank tersebut dapat kembali. Oleh sebab itu didalam usaha perbankan dikenal adanya suatu prinsip yang dipegang teguh, yaitu bahwa kredit yang dikeluarkan harus dapat diterima kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui sebelumnya. Namun dalam pelaksanaannya terdapat banyak pihak-pihak yang tidak melaksanakan apa yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya kredit macet, dimana pihak debitur tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan kredit yang dipinjamnyaKredit dalam kegiatan perbankan merupakan usaha yang paling utama. Karena pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari kegiatan kegiatan usaha kredit yaitu berupa bunga. Ruang lingkup dari kredit sebagai kegiatan perbankan tidaklah semata-mata berupa kegiatan memberikan pinjaman kepada nasabah, karena dalam perkreditan tersebut juga terdapat unsure-unsur yang cukup banyak diantaranya meliputi sumber-sumber kredit, alokasi dana, organisasi dan manajemen perkreditan.
Sehubungan dengan perkreditan perbankan tersebut penulis membatasi pembahasannya mengenai lembaga jaminan penyerahan hak milik secara kepercayaan (jaminan fidusia). Yang dimaksud hak disini adalah sumber hubungan hukum antara subyek hak dan obyeknya. Apabila obyek hak secara langsung berupa suatu benda, maka hak yang ditimbulkan dari hubungan hukum adalah hak kebendaan. Sedangkan obyek hak berupa suatu prestasi, maka hak yang ditimbulkan dari hubungan hukum adalah hak perseorangan. Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat walaupun ada beberapa hal yang dianggap kurang menjamin adanya kepastian hukum.
Sebelum Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Diundangkan , kegiatan pinjam meminjam pada umumnya dilakukan dengan jaminan dalam bentuk gadai, hipotek, maupu hak tanggungan. Pranata jaminan gadai dan hipotek masih mempergunakan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, sedangkan hak tanggungan sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria yang mengatur tentang penggantian pranata jaminan hipotek atas tanah.
Ada beberapa proses yang harus dilakukan antara lain yang pertama proses permohonan kredit yang dilakukan oleh calon Debitur yang dilengkapi dengan proposal proyek, proses yang kedua adalah identifikasi berkas dan informasi bank, selanjutnya proses yang ketiga adalah analisa kredit dalam proses analisa kredit ini Bank BCA Cabang Probolinggo selaku kreditur menerapkan prinsip 5C yang terdiri dari Character (watak), Capasity (Kemampuan), Capital (Modal), Colateral (Jaminan), Condition of economic (Kondisi ekonomi). Proses yang keempat adalah proses kemampuan, proses yang terakhir adalah proses realisasi kreditur.
Wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia merupakan pelanggaran terhadap komitme perjanjian pengembalian kredit serta berbagai isi dari klausula perjanjian fidusia Terhadap permasalahan ini yang karena alasan tersebut debitur kurang taat membayar angsuran kredit, tidak tepat waktu pembayaran bunga kredit, atau berhenti membayar untuk selamanya, maka pada umumnya secara teoritis kalangan bank biasanya melakukan beberapa opsi penyehatan kredit yang bermasalah
Tidak tersedia versi lain