CD-ROM
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PHPU.D-VIII/2010) (CD + Cetak)
Thimon Febby, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang,
Februari 2011-72, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan
Hasil Pemilu Kepala Daerah (Analisis Putusan No. 1/PHPU.D-VIII/2010), Eduardus
Marius Bo, S.H., M.S., F. Rahardjo Setiobudi, S.H., M.Hum
Pada karya tulis ini penulis mengangkat permasalahan Sengketa Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Nabire Analisis Putusan Mahkamah
Konstitusi. Putusan ini bersifat prinsip, masif dan sistematis. Berdasarkan hal tersebut
seharusnya mahkamah konstitusi menolak untuk memeriksa, mengadili dan
memutuskan perkara tersebut . Namun demikian hal ini menarik untuk di analisis
karena terlepas dari kemelut tentang berwenang atau tidaknya mahkamah konsitusi
menyelesaikan perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Nabire yang substansi
permohonannya bukan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon melainkan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif
yang mempengaruhi perolehan suara pemohon maupun perolehan suara dari
pasangan calon terpilih. Oleh karena itu pada karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah: (1) Benarkah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa
sengketa hasil perhitungan suara menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi? (2)
Apakah dasar pertimbangan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam menolak
permohonan pemohon sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi)? Tujuan daripada
penulisan karya tulis ini ialah untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi
dalam memeriksa sengketa pemilukada Kabupaten Nabire dan dasar pertimbangan
yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam menolak permohonan pemohon.
Sedangkan metode yang digunakan yuridis sosiologis dimana bahan penelitian terdiri
dari (1) bahan hukum primer, yang diambil dari Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 tahun 2008. (2) Bahan hukum sekunder meliputi buku-buku, artikel, karya
tulis ilmiah, media cetak, media elektronik, situs internet, dan referensi tertulis
lainnya
12
Dari penjabaran-penjabaran tersebut penulis menyimpulkan bahwa kewenangan
mahkamah konstitusi dalam memeriksa sengketa hasil perhitungan suara didasarkan
atas keadilan dan dasar pertimbangan yang diambil mahkamah konstitusi didasarkan
atas kedudukan dan kewenangan mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi
(the guardian of constitution).
Kata kunci: Pemilukada Nabire, Sengketa Pemilu, Kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
Tidak tersedia versi lain