CD-ROM
Peranan PPNS Bea Cukai Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Cukai (Studi Di kantor Bea dan Cukai Kota Malang) (CD + Cetak)
Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai adalah Tindak Pidana Khusus yang
diatur oleh peraturan perundangundangan yang khusus pula. Tindak pidana cukai
bukanlah tindak kejahatan yang baru. Berbagai kasus tindak pidana tersebut telah
banyak diberitakan di berbagai media massa. Jika dicermati, terdapat hal menarik
dalam hal penanganan hukum tindak pidana cukai yang terjadi di Indonesia.
Dalam hal ini adalah proses penyidikan yang dilakukan, khususnya berkaitan
dengan pejabat yang berwenang melakukan penyidikan. Kewenangan tersebut
merupakan kewenangan khusus (yuridis) diberikan kepada pejabat Bea dan Cukai
sebagai penyidik.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menganalisis dan mendiskripsikan
peranan PPNS Bea dan Cukai dalam menanggulangi tindak pidana cukai di
wilayah Kota Malang dan hambatan-hambatan yang dihadapi PPNS Bea dan
Cukai dalam menanggulangi tindak pidana cukai di wilayah Kota Malang. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis. Sedangkan data yang dianalisis merupakan data primer yang diperoleh
dari proses wawancara dengan narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Peran PPNS dalam
penanggulangan tindak pidana cukai memiliki dua sudut pandang penting yaitu
PPNS sebagai bagian dari Dirjen Bea dan Cukai dan PPNS sebagai pihak yang
memiliki peran sebagai penyidik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari jajaran dalam Dirjen Bea dan Cukai, PPNS memiliki peran
pencegahan yaitu melalui pengawasan agar tidak terjadi tindak pidana cukai
sehingga memaksimalkan pendapatan negara. Sementara itu sebagai penyidik
memiliki peran sebagai penegak hukum berkaitan dengan terjadinya tindak pidana
cukai. 2) Sementara itu hambatan pelaksanaan tugas PPNS dalam penanggulangan
tindak pidana cukai secara umum bersumber kedudukannya sebagai bagian dari
eksekutif yang pada dasarnya bukan bagian dari sistem peradilan pidana. Kondisi
ini menyebabkan rendahnya kualitas dan kuantitas SDM karena pada dasarnya
tidak dipersiapkan untuk kegiatan bersifat yudikatif (penegakan hukum).
Hambatan lain dalam pelaksanaan peran ini mencakup keterbatasan sarana dan
prasarana serta anggaran. Disamping itu tumpang tindih kewenangan antara PPNS
dan kepolisian juga memberikan hambatan tersendiri.
Tidak tersedia versi lain