CD-ROM
Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Di KUA Bangkalan - Madura) (CD + Cetak)
ABSTRAKSI
Manusia adalah makhul sosial yang pada dasarnya ingin selalu beragaul dan berkumpul dengan manusia lainnya. Kebersamaan itu terbentuk oleh karena adanya kebutuhan makan dan minum,kepentingan untuk membela diri dan keinginan untuk memperoleh keturunan.
Perkawinan merupakan kedudukan yang sangat penting dalam masyarakat karena perkawinan merupakan sendi dasar terbentuknya keluarga, dan keluarga adalah merupakan satuan terkecil dari masyarakat. Sebagai dasar pembentukan kelompok dalam masyarakat, keluarga mepunyai tujuan perkawinan yang dalam agama islam adalah untuk melaksanakan Sunnah Nabi Muhammad SAW, guna memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan cara medirikan keluarga (Rumah Tangga) yang damai dan teratur sebagai dasar untuk membentuk Bangsa dan Negara yang sejahtera, makmur dan sentosa.
Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 merumuskan “Perkawinan itu sebagai suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Di dalam skripsi ini membahas masalah prosedur perkawinan di bawah umur, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur,dalam arti menyimpang dari ketentuan pasal 7 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974, akibat-akibat perkawinan di bawah umur.
viii
Prosedur pelaksanaan perkawinan di bawah umur menjelaskan mengenai pelaksanaan perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat yang mayoritas tidak menggunakan dispensasi dari pengadilan melainkan memanipulasi data diri mereka, seperti menuakan umur mereka menjadi umur yang memenuhi syarat untuk melakukan perkawinan.
Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur yaitu karena faktor kesadaran hukum, faktor keadaan ekonomi, faktor pengaruh tradisi atau adat kebiasaan, dan masih ada faktor-faktor lain misalnya karena desakan orang tua, pendidikan yan rendah, karena perbuatan nekad sehingga hamil sebelum menikah, karena banyaknya pemikiran di lingkunan tersebut bahwa anak adis yang berumur 20 tahun belum menikah diangap idak laku / perawan tua.
Adapun akibat-akibat dari perkawinan di bawah umur di bangkalan madura dampak kesehatan jasmani/fisiologis, dampak terhadap kejiwaan/psikologis, dampak terhadap suami istri.
Dengan demikian perlu adanya penyuluhan-pnyuluhan yang dilakukan oleh Lembaga Pengadilan atau para tokoh dan ulama’ akan arti pentignya usia dalam melakukan atau membina bahtera rumah tangga yang semestinya. Disamping itu orang tua disini harus mempunyai peranan dalam mendidik dan memberikan bimbingan moral kepada anak, agar si anak tidak salah dalam melakukan pergaulan.
Tidak tersedia versi lain