CD-ROM
Perlindungan Hukum Bagi Debitur Atas Klausula-Klausula Yang Tidak Seimbang Dalam Perjanjian Kredit Bank (CD+Cetak)
Kata Kunci : Perlindungan Hukum
Hubungan hukum antara nasabah debitur dengan bank sebagai kreditur terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjian untuk memanfaatkan produk jasa yang ditawarkan oleh bank. Dalam setiap produk bank selalu terdapat ketentuan-ketentuan yang ditawarkan oleh bank. Dengan adanya persetujuan dari nasabah debitur terhadap formulir yang dibuat oleh bank, berarti nasabah telah menyetujui isi serta maksud perjanjian dan dengan demikian berlaku asas Pacta Sunt Servanda yaitu perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sebagai Undang-Undang.
Demikian pula dengan perjanjian kredit bank. Kredit sebagai salah satu sumber pendanaan yang penting bagi masyarakat, mempunyai resiko dalam pelaksanaannya yang dapat di tanggung baik oleh bank sebagai kreditur maupun nasabah debitur. Perjanjian kredit bank dibuat dalam bentuk baku oleh bank, dimana didalamnya terdapat klausula-klausula baku. Ketidaksetaraan kedudukan dalam perjanjian kredit bank ini, menimbulkan resiko bagi pihak nasabah debitur.
Hal ini tentulah sangat merugikan nasabah debitur sebagai konsumen dari jasa yang diberikan bank. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 telah mengatur pencantuman klausula baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha termasuk bank, yaitu pada pasal 18 UUPK. Pengaturan terhadap klausula baku ini dapat dijadikan sebagai landasan perlindungan nasabah debitur dalam perjanjian kredit bank selain dari peraturan-peraturan lainnya misalnya dengan Peraturan Bank Indonesia.
Tidak tersedia versi lain