CD-ROM
Sertifikat Ganda dan Upaya Penyelesaiannya (CD+Cetak)
Praktek pendaftaran tanah hingga penerbitan sertifikat yang sistematis belum mampu menghilangkan peluang terjadinya sengketa hak atas tanah. Dalam hal penerbitan sertifikat, masih sering terjadi beredarnya sertifikat yang cacat hukum. Sertifikat cacat hukum mencakup sertifikat palsu, sertifikat asli tetapi palsu atau sertifikat ganda (overlapping) yang beredar di masyarakat sehingga merugikan pemegang hak atas tanah yang sah. Penerbitan sertifikat ganda yang membawa akibat ketidakpastian hukum pemegang hak-hak atas tanah yang sangat tidak diharapkan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia.
Penelitian ini ditujukan untuk 1) mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda di wilayah kerja BPN Kabupaten Malang, dan 2) mendeskripsikan upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang disebabkan adanya penerbitan sertifikat ganda di wilayah kerja BPN Kabupaten Malang.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan data yang dianalisis merupakan data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung melalui metode studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) faktor penyebab terbitnya sertifikat hak atas tanah ganda di Wilayah Kerja BPN Kabupaten Malang secara umum adalah adanya pendaftaran tanah sporadis yang menyebabkan tanah yang sudah terdaftar sebelumnya didaftar kembali untuk diterbitkan sertifikat kepemilikannya. Faktor lainnya adalah terjadinya sengketa tanah horisontal yang mencakup hibah tanah dan pewarisan, 2) penyelesaian sengketa di wilayah kerja BPN Kabupaten Malang dilakukan melalui dua bentuk pembatalan yaitu pembatalan oleh BPN dan pembatalan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Pembatalan melalui BPN dilakukan jika pihak bersengketa menggunakan mediasi dengan BPN sebagai mediator yang sekaligus menjadi lembaga yang membatalkan sertifikat ganda jika tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Sementara melalui PTUN dilakukan jika para pihak tidak mencapai sepakat dalam mediasi, sehingga pembatalan sertifikat ganda dilakukan sebagai pelaksanaan putusan PTUN terhadap penerbitan sertifikat ganda oleh BPN.
Tidak tersedia versi lain