CD-ROM
Pelaksanaan perjanjian Periklanan Pada Perusahaan Radio Swasta (Studi di Radio Solagracia 99 FM Malang) (CD+Cetak)
Dunia usaha mengakui dan semakin menggantungkan pada iklan untuk memasarkan produknya maupun dalam rangka memperkenalkan produk barunya. Iklan melalui penyiaran radio memiliki kemampuan untuk meyakinkan pendengar, maka penyiaran radio menjadi alat pentng sebagai media periklanan, dengan tujuan agar masyarakat mendengarkan promosi produk sehingga berdampak pada penjualan produk tersebut, karena itu perkembangan penyiaran radio masa kini lebih berorientasi kepada industri penyiaran yang menghasilkan atau mendapatkan uang. Bagi sebagian besar perusahaan atau produsen, beriklan di penyiaran radio menjadi suatu pilihan yang menarik, di samping sebagai sumber informasi, iklan bisa juga dipandang sebagai media hiburan dan media komunikasi yang efektif terutama disiarkan di penyiaran radio. Menurut Pasal 1 ayat ke-5 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Baru, siaran iklan adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan dan/ atau mempromosikan barang, jasa, gagasan atau cita-cita dengan biaya imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan siaran iklan menurut Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 1 ayat 5, ayat 6, ayat 7.
Perjanjian penyiaran iklan yang dibuat oleh radio berbentuk perjanjian baku, dimana dalam pelaksanaannya selalu dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, yang disebut Order Perjanjian Iklan. Perjanjian ini menjadi tolok ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha. Order itu dibuat atas dasar kesepakatan bersama dimana sebagian isi dan syarat-syaratnya telah ditentukan oleh pihak radio, sedang pihak pengiklan setelah melakukan tawar menawar, misalnya dalam hal harga dan tata cara pembayaran tinggal menyetujuinya. Pihak-pihak yang bertindak sebagai pelaku iklan adalah pengiklan, perusahaan periklanan dan media periklanan. Pada saat adanya persetujuan order tersebut yang dikuatkan dengan penandatanganan perjanjian oleh pihak yang bersangkutan, maka saat timbul hubungan hukum. Hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang harus dijalankan karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kasus wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan radio, tidak disiarkannya iklan, karena kelalaian ini perusahaan radio memberikan hak kepada pengiklan untuk dapat membatalkan order yang telah disepakati dengan permintaan ganti kerugian (pasal 1266 BW). Penyiaran iklan yang tidak sesuai jadwal yang disepakati. Kondisi ini bisa terjadi karena jadwal iklan yang sudah penuh saat itu atau ada pihak yang memesan jam tersebut. Jika hal tersebut terjadi, pihak radio akan mengganti jam siar atau menunda jam siar iklan tersebut pada jam-jam siar berikutnya, dengan porsi durasi yang sama dengan durasi iklan yang belum disiarkan. Untuk itu, pihak radio wajib memberitahukan penundaan siaran tersebut kepada pihak pemasang iklan dan ada laporan tertulis dalam bukti siar saat diserahkan. Keadaan memaksa/ overmacht juga dapat terjadi dalam kasus listrik padam, perpindahan frekuensi atau ada program siaran khusus/ relay dari radio pusat yang kemungkinan besar dapat juga menganggu jadwal penyiaran iklan. Kondisi tersebut sifatnya sementara, setelah kembali ke keadaan normal maka seluruh rangkaian acara juga penyiaran iklan dapat dilanjutkan kembali.
Tidak tersedia versi lain