CD-ROM
Sistem Kepemilikan Proporsional Satuan Rumah Susun Menurut Hukum Agraria Nasional (CD+Cetak)
Perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Dengan demikian semakin bertambah penduduk, sedangkan lahan yang tersedia sangat terbatas, maka pembangunan rumah dibuat bertingkat atau yang dikenal dengan rumah susun. pembangunan rumah susun merupakan salah satu altenatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh. Oleh karena itu untuk membuat suatu bangunan rumah susun yang sesuai dengan mekanisme yang sudah di tetapka maka Undang-Undang lah yang mengatur Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, perubahan dari Undang-Undang No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
Dari pembangunan rumah susun itu pula di perlukan aturan tentang tanah dimana pembangunan itu berdiri diatas tanah maka dari itu menganut juga hukum agraria nasional yang diatur pada UUPA No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait dengan pembangunan rumah susun ada beberapa regulasi rumah susun di Indonesia, yang di sebutkan pada pasal 16 UUPA yakni : hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai mana yang disebutkan pada pasal 53.
Percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan, khususnya pembangunan rumah susun bagi warga yang belum mempunyai tempat tinggal yang layak sebagai mana mesti sebagai manusia yang berhak atas lingkungan yang sehat dan baik, maka di perlukan peran masyarakat akan mendukung hal ini. Diharapkan pihak dari pemerintah yang mengawasi pembangunan rumah susun ini memberikan yang terbaik dan diprioritaskan pembangunan rumah susun ini.
Melalui pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengunakan sarana rumah susun, supaya tidak ada lagi daerah-daerah kumuh dan masyarakat terpenuhinya papan yang layak sebagai mana mestinya.
Tidak tersedia versi lain