CD-ROM
Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Dengan Klubnya (Studi di Klub Persema)(CD)
meningkatnya kualitas prestasi dan permainan sepak bola, khususnya para pemain yang telah lahir dengan bakat dan keterampilannya masing-masing, telah menarik perhatian dari klub-klub atau pihak pengamat olahraga ini untuk melakukan suatu ikatan atau perjanjian kerja terhadap pemain tersebut dalam rangka mengembangkan prestasi permainan klub atau timnya. Oleh karena itu sepak bola tidak hanya menjadi komoditas produk saja, namun sepak bola juga telah menjadi penguat sektor ekonomi, yang bukan sekedar produk, namun juga lahan bisnis dalam dunianya. Hal tersebut mendasari perjanjian kerja antara pemain dan klub sepakbola.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai pelaksanaan perjanjian kerja pemain sepak bola dengan klubnya dan penyelesaian sengketa apabila ada salah satu pihak yang melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan data yang dianalisis merupakan data primer yang diperoleh dari proses wawancara dengan narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perjanjian kerja antara pemain dan klub Persema Malang dilaksanakan sebagai perjanjian kerja yang mengakibatkan hubungan bersifat subordinasi. Klub sebagai pihak yang lebih tinggi memberikan perintah kepada pemain yang secara sosial ekonomi mempunyai kedudukan yang lebih rendah untuk melakukan pertandingan sepakbola. Unsur-unsur dalam perjanjian tersebut terdiri dari 4 unsur yaitu adanya pekerjaan sebagai pemain sepakbola, adanya kewajiban untuk melaksanakan perintah klub, aturan tentang lamanya perjanjian, dan imbalan atas kerja; 2) penyelesaian sengketa kerja antara pemain dan klub Persema Malang dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang dilanjutkan dengan arbitrase jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Arbitrase dilakukan melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia yang keputusannya bersifat mengikat dan dapat dimintakan permohonan kepada pengadilan untuk dipaksakan jika ada pihak yang tidak melaksanakan.
Tidak tersedia versi lain