CD-ROM
Limitasi Hak Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh WNA Ditinjau Dari Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun (CD)
RONALDY SURYA PRATAMA, Hukum Perdata Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Merdeka, Februari 2012, “Limitasi Hak Kepemilikan Satuan Rumah Susun oleh WNA ditinjau dari Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang rumah susun”, Dr. Ali Imron, S.H.MS.; Mardiyono, S.H.,M.H.
Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar manusia selain pakaian dan makanan, Pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemilik satuan rumah susun dengan mengeluarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sebagai bukti kepemilikan atas satuan rumah susun tersebut. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah apakah orang asing dapat memperoleh Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di Indonesia dan bagaimana tatacara pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis tentang ketentuan-ketentuan hukum tentang pemilikan satuan rumah susun oleh orang asing di Indonesia, terutama yang diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan berbagai peraturan pelaksanaannya, maka dapat disimpulkan bahwaUndang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun memberikan peluang bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia untuk mempunyai Satuan Rumah Susun di Indonesia. Pemilikan Satuan Rumah Susun oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan subyek hukum pemegang hak atas tanah.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia hanya dapat mempunyai satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan status Hak Pakai atas Tanah Negara. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia meliputi hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan dan terpisah serta juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1996 tentang Pemilikan rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 16 Tahun 1985, memberikan pengertian tentang arti berkedudukan di Indonesia bagi Orang Asing. Orang Asing yang dapat mempunyai satuan rumah Susun di Indonesia, selain memenuhi kriteria di atas, juga harus memenuhi syarat-syarat Keimigrasian.
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia untuk mempunyai satuan rumah susun, diberikan Surat Tanda Bukti Hak Atas Satuan Rumah Susun berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) (pasal 9 Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun). Sertipikat HMSRS berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, yang mencatat dengan rinci identitas Subyek Pemilik dan Obyek Haknya. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach) dimana bahan hukum diperoleh dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian diinventarisasi dan akhirnya disusun secara sistematis.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa orang asing dapat memiliki hak atas satuan rumah susun secara utuh meliputi benda bersama, banguanan bersama dan juga tanah bersama, jika hak atas tanah tersebut adalah HP, tetapi bila hak atas tanah bangunan rumah susun/ satuan rumah susun tersebut berada di atas HM, HGB, atau HPL sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUPA dan Pasal 8 ayat (1) UURS, maka orang asing dapat memiliki satuan rumah susunnya sebatas meliputi benda bersama, bangunan bersama tapi tidak untuk tanah bersama.
Kata Kunci :
Satuan Rumah Susun, Orang Asing, Pembatasan Hak Atas Satuan Rumah Susun.
Tidak tersedia versi lain