CD-ROM
Pelaksanaan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Bagi Anak-anak Sah Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Hukum waris perdata lebih mengutamakan ahli waris menurut surat wasiat dengan pengecualian selama isi dan pembagian dalam surat wasiat tidak bertentangan dengan undang-undang. Pertimbangan hukumnya adalah karena surat wasiat merupakan kehendak terakhir dari pewaris terhadap harta warisannya dengan ketentuan tidak boleh merugikan bagian ahli waris menurut undang-undang. Ahli waris menurut undang-undang memiliki bagian mutlak (legitime portie), yang diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata yang sama sekali tidak bisa dilanggar bagiannya.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami Mengetahui dan memahami pelaksanaan pembagian waris bagi anak-anak sah pewaris berkenaan dengan adanya legitime portie (bagian mutlak) dan pembagian waris bagi anak-anak sah pewaris berkenaan dengan adanya legitime portie (bagian mutlak) jika terdapat surat wasiat dari pewaris.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan data yang dianalisis merupakan data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung melalui dokumentasi berbagai sumber hukum mengenai studi kasus pewarisan maupun berbagai literatural tentang hukum waris, peraturan perundang-undangan, serta berbagai kajian hukum dan buku-buku literatur tentang hukum kekeluargaan dan pewarisan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) anak-anak sah pewaris dari berbagai macam perkawinan dijamin bagiannya dari harta warisan sebagai legitime portie. Bagian mutlak tersebut menjadi hak anak hasil perkawinan maupun anak luar kawin yang telah diakui. Bagian mutlak dari warisan yang disediakan bagi keturunan segaris kebawah tidak dapat berpindah tangan ke pihak lain meskipun terdapat wasiat yang menunjuk pihak lain sebagai ahli waris; dan 2) Hibah wasiat atau testamentair dari pewaris menyebabkan harta warisan berpindah ke ahli waris yang ditunjuk berdasarkan dokumen tersebut. Dalam hal ini pelaksanaan legitime portie bagi ahli waris yang sah menurut hukum (anak-anak yang sah) diperoleh melalui inkorting (pemotongan) bagian mutlak dari harta sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan, setelah itu sisa harta setelah inkorting menjadi hak ahli waris testamentair.
Tidak tersedia versi lain