CD-ROM
Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan (Studi Di Kecamatan Sukun Kota Malang)(CD)
Kebijakan Pemerintah dalam bidang pembangunan masih bertumpu pada sector pertanian,dimana sub sector tanaman pangan menjadi komponen utama karena menyangkut hajat hidup orang banyak.lahan merupakan sumber daya strategis bagi pembangunan,hampir semua sector pembangunan fisik memerlukan lahan seperti pertanian,kehutanan,perumahan,industri dan lain-lain. Perkembangan kegiatan pembangunan diluar sektor pertanian yang sangat pesat itu,telah menyebabkan beralihnya fungsi lahan dalam skala yang cukup besar dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Alih fungsi lahan dapat bersifat permanen maupun sementara.Jika lahan pertanian berubah menjadi perumahan maka alih fungsi ini bersifat permanen,tetapi jika alih fungsi lahan pertanian menjadi areal perkebunan maka alih fungsi itu diatur sementara.Mengingat alih fungsi lahan adalah hal yang wajar dalam masa pembangunan ini maka mekanisme alih fungsi lahan dan penggunaanya telah diatur dalam UUD no.24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Fakror-faktor yang melandasi Pemerintah dalam alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan adalah karena fakror pertambahan penduduk,faktor perkembangan kegiatan,faktor pertumbuhan ekonomi,faktor lokasi strategis dan faktor nilai ekonomi tanah.Adapun faktor pendukung alih fungsi lahan pertanian adalah antara nilai karena tersedianya lahan baik pertanian maupun non pertanian yang relatif luas,banyak pengusahayang tertarik mengembangkan usaha disektor pembangunan perumahan dan karena pemilik tanah cenderung menjual tanahnya kepada pengusaha memberi harga yang relatif tinggi.
Sedangkan faktorpenghambat dalam alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan adalah antara lain karena adanya persepsi tentang wewenang sebagai pemilik tanah,tidak jelas delinealisasi atar kawasan yaitu ketidak jelasan batas-batas yang dijadikan perumahan dan pertanian dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait serta banyaknya bangunan tanpa IMB.
Hambatan Pemerintah dalam menghadapi hambatan pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan adalah dengan cara memberikan pengawasanpenertiban dan penertiban dalam bentuk penganbilan tindakan terhadap setiap pelanggaran.Sedangkan sanksiyang dapat diberikan untuk kegiatan yang menyimpang dari ketentuan rencanatata ruang yang ditetapkan yaitu bila penyimpangan tidak menimbulkan banyak masalah dan tidak mengganggu kualitas lingkungan hidup maka sebaliknya kegiatan tersebut tetap dapat berlangsung dengan catatan memberikan kontribusi.Tetapi bila penyimpangan yang terjadi sangat mengganggu wilayah sekitarnya atau menimbulkan masalah maka pemberian ijinya harus dibatalkan.
Tidak tersedia versi lain