Text
Tinjauan Yuridis Perjanjian Waralaba Dalam Penyelesaian Sengketa Apabila Terjadi Wanprestasi (CD)
Bisnis waralaba telah berkembang pesat di Indonesia. Waralaba atau franchise adalah suatu bentuk kerjasama dimana pemberi waralaba (Franchisor) memberikan Izin dan hak kepada penerima investor waralaba (Franchisee) untuk menggunakan hak intelektualnya seperti merk dagang, menjual jenis jasa / produk dalam radius wilayah yang ditetapkan dalam menjalankan usahannya untuk suatu jangka waktu tertentu. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba.
Di dalam perjanjian tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban masing- masing pihak, dan penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi.Waralaba merupakan bisnis yang dijalankan oleh sebuah perusahaan mengikuti pelaku usahayang sudah berkembang dan terkenal baik yang telah terjamin prospek usaha untuk menciptakanm keuntungan yang diatur dalam PP No. 42 tahun 2007 tentang waralaba.
Dalam skripsi ini membahas tentang isi dari perjanjian waralaba Restoran Serba Wenak yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba dan cara-cara mengatasi permasalahan yang ditimbulkan apabila salah satu pihak melakukan tindakan wanprestasi.
Tidak tersedia versi lain