CD-ROM
Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pemegang Saham Minoritas Dalam Merger Perseroan Terbatas (CD)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM MERGER PERSEROAN TERBATAS
Dalam melakukan kegiatan usaha Perseroan Terbatas selalu mengalami pasang surut. Merger adalah salah satu opsi yang dapat dipilih Perseroan Terbatas dalam keadaan penurunan performa. Merger disini seringkali merugikan beberapa pihak, diantaranya pemegang saham minoritas. Rumusan Masalah yang disampaikan peneliti adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan merger badan usaha Perseroan Terbatas dan akibat hukum yang ditimbulkannya?; (2) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pihak pemegang saham minoritas dalam merger Perseroan Terbatas? Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian menggunakan sumber data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Dalam mengolah data, penulis menggunakan analisis deduktif.
Dari hasil penelitian, Merger merupakan suatu alternatif bagi pengembangan perusahaan agar diperoleh peningkatan efisiensi, memperoleh pangsa pasar yang lebih luas dan memperluas jalur distribusi, tetapi pada sisi lain, merger Perseroan Terbatas juga dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan pihak-pihak tertentu. Dalam merger Perseroan Terbatas pemegang saham minoritas mempunyai kedudukan yang lemah, maka pihak tersebut sering dirugikan. Untuk mengantisipasi akibat negatif merger Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No.27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas telah cukup memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan
Penulis memberikan saran untuk direksi dan komisiaris, dalam suatu prosedur merger Perseroan Terbatas harus benar-benar memperjuangkan kepentingan pihak pemegang saham minoritas yang mempunyai kedudukan yang lemah. Untuk pihak pemegang saham minoritas yang mengalami kerugian akibat merger memiliki beberapa alternatif dalam memperjuangkan haknya, yaitu antara lain dapat menjual saham yang dimilikinya dengan harga sesuai yang disepakati serta dapat juga melakukan personal action.
Kata Kunci : perlindungan hukum, merger, pemegang saham minoritas
Tidak tersedia versi lain