CD-ROM
Pelaksanaan Interogasi Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Di Kepolisian Resort Lumajang) (CD+Cetak)
Kejahatan diperkirakan sudah ada sejak adanya manusia, tetapi daftar jenis perbuatan yang dapat dipidana berubah dari waktu ke waktu dan berbeda dari tempat ke tempat. Setiap kejahatan pada prinsipnya akan merugikan siapa saja yang menjadi korbannya, baik korban secara individual maupun korban secara kelompok atau masyarakat. Kerugiannya pun dapat berupa kerugian materiil maupun moril.
Kerugian dalam arti materiil yang dimaksud adalah timbulnya korban-korban (Victims) rusaknya atau musnahnya harta benda serta semakin banyaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk penanggulangannya. Dilain pihak kerugian dalam arti moril adalah semakin berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap para aparat penegak hukum.
Dalam proses penegakan hukum di Indonesia instansi terdepan yang harus langsung berhadapan dengan pelanggaran hukum pidana adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia. Seperti yang diterangkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara Pasal 4 tujuan kepolisian mulai dengan pernyataan moral, bahwa Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-ahak asasi rakyat dan hukum Negara.
Di Indonesia peranan kepolisian khususnya dalam penyidik tindak pidana pembunuhan sangatlah penting, karena kepolisian merupakan pihak pertama yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka apabila telah terjadi suatu tindak pidana pembunuhan. Sebelum seorang tersangka diadili di Pengadilan, maka pihak Kepolisian khususnya pihak penyidik yang bertugas untuk mencari tahu dan menunjuk siapakah yang telah melakukan pembunuhan dan memberikan pembuktian-pembuktian mengenai kesalahan yang telah dilakukannya. Untuk mencapai hal tersebut, maka penyidik akan menghimpun keterangan sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan yang telah dilakukan oleh tersangka. Dan salah satu cara yang lazim dilakukan dalam suatu penyidikan tindak pidana pembunuhan adalah interogasi.
Interogasi sendiri dilakukan oleh penyidik agar mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dari tersangka tentang tindak pidan pembunuhan yang telah dilakukannya. Akan tetapi hal tersebut tidaklah mudah karena banyak tersangka yang memberikan keterangan yang berbelit-belit pada saat proses penyidikan.
Pelaksanaan suatu metode, cara, trik dan teknik seperti yang dilaksanakan serta diterapkan penyidik dalam memeriksa tersangka atau menginterogasi tersangka yang sering dilakukan biasanya adalah dengan mengunakan metode wawancara yaitu dengan mengajukan berbagai pertanyaan-pertanyaan yang biasanya mungkin dapat keluar dari mulut tersangka sebuah pengakuan maupun keterangan-keterangan yang dia berikan, selain dianggap sebagai penyempurnaan pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), keterangan dan/atau pengakuan dari tersangka juga dapat dijadikan acuan pihak penyidik dalam mengungkap peristiwa, bentuk kejahatan dan tindak pidana selanjutnya yang dianggap ada kaitannya dengan perbuatan tersangka pada saat ini
Proses interogasi adalah suatu proses yang paling rawan memunculkan masalah, karena terkait erat dengan cara-cara yang diterapkan oleh penyidik dalam memperoleh keterangan dari tersangka. Kekerasan psikis dengan berbagai akibat yang ditimbulkan, merupakan salah satu contoh bagaimana para penyidik belum sepenuhnya menjiwai dan menghayati tentang asas-asas yang termuat dalam KUHAP, utamanya asas praduga tak bersalah.
Dalam pelaksanaan asas praduga tak bersalah dalam pelaksanaan interogasi perkara pidana pembunuhan yang diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana, pada umumnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. penyidikan suatu tindak pidana merupakan salah satu hal yang paling menentukan dalam sistem peradilan pidana. Tidaklah mengherankan apabila dalam hal ini dituntut kehati-hatian dan ketelitian disamping dedikasi yang tinggi dari para penyidik yang menyandang beban untuk memperoleh bukti dan mencari tersangka pelaku tindak pidana.
Namun dalam penerapan asas tersebut dalam prakteknya ternyata banyak menimbulkan kebingungan bagi para penyidik. Karena di satu sisi dalam melaksanakan tugas-tugasnya harus berpegang pada praduga tak bersalah, disisi lain ketika melakukan penangkapan, penahanan harus menduga ada kesalahan yang dibuat oleh tersangka. Dengan kata lain penyidik penyidik dalam menangkap, mau tidak mau harus mendahulukan asas praduga tak bersalah. Akibat dari hal tersebut seringkali terlihat dalam pelaksanaan interogasi , polisi seringkali mengarahkan pada usaha mencari kesalahan tersangka. Hal ini sesungguhnya merupakan permasalahan yang fatal, sebab yang dapat atau berwenang menentukan tersangka salah atau tidak hanyalah hakim melalui keputusannya.
Pelaksanaan teknik interogasi dalam penyidikan perkara pidana pembunuhan dalam aspek bekerjanya mengalami banyak kendala yang akan dihadapi oleh para interogator. Bahkan dalam menentukan siapakah pelaku yang benar-benar bersalah atau memang tidak bersalah, interogator harus bekerja keras dan memutar otaknya untuk dapat memperoleh keterangan dari tersangka, saksi dan alat bukti.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian Resort Kota Lumajang dalam pelaksanaan interogasi penyidikan perkara pidana pembunuhan antara lain sebagai berikut :
1. Belum tersedianya sarana dan tenaga yang cukup di Kantor Kepolisian Resort Kota Lumajang, misalnya kurangnya tenaga penyidik dan tenaga ahli sehingga dalam proses perkara pidana tidak bisa dilakukan dengan cepat. Hal ini dapat menghambat pelaksanaan interogasi dalam proses penyidikan. Tidak ada ruangan khusus untuk menerima kunjungan keluarga dan untuk melaksanakan ibadah bagi tersangka.
2. Bahasa yang kurang dikuasai oleh penyidik (ketika si pelaku hanya mampu menggunakan bahasa daerahnya)
3. Jika tersangka tidak mau mengakui perbuatannya.
Tidak tersedia versi lain