CD-ROM
Analisis Yuridis Kriminologis Terhadap Kejahatan Hack Cyber Crime (Studi Polresta Malang)(CD)
Hingga saat ini tindakan hacking (meretas) yang dilakukan oleh hacker (peretas) pada suatu jaringan internet tertentu dan secara gelobal semakin pesat. Sering terlihat di media cetak, media elektronik dan dunia maya begitu banyak berita yang memuat aksi-aksi penyerangan dalam suatu jaringan internet. Salah satu faktor timbulnya tindakan kejahatan hacking tersebut ialah masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan keamanan data yang dimilikinya. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dunia maya untuk melakukan tindakan aktifitas hacking tersebut. Hal ini ternyata tidak hanya menimpa para pengguna awam saja, namun juga sering terjadi pada masyarakat yang memahami betul akan dunia maya itu sendiri dengan menerobos melalui pintu belakang (back door) dengan memanfaatkan kelemahan keamanan suatu jaringan atau situs orang / pihak lain.
Yang perlu sangat dihindari ialah aktifitas dari ‘’black hat hacker.’’ Dalam penggunaan umum, hacker adalah seseorang yang menerobos masuk ke dalam komputer, biasanya dengan memperoleh akses ke kontrol admin. Itu sebabnya agar setiap penggunaan yang bertolak titik pada perkembangan dunia maya harus semakin pro aktif untuk mengantisipasi dari serangan hacker tersebut, karena aktifitas para hacker itu sendiri tidak dapat bekerja sendiri melainkan memanfaatkan ketidaktahuaan/kelalaian user untuk melancarkan serangannya, contoh; sebuah software yang dilengkapi dengan crack&patch.
Tidak tersedia versi lain