CD-ROM
Implementasi Penangguhan Penahanan Oleh penyidik Dalam Perkara Pidana (Studi Di Polresta Pasuruan) (CD+Cetak)
Skripsi yang berjudul “Implementasi Penangguhan Penahanan Oleh Penyidik Dalam Perkara Pidana” membahas tentang bagaimana penerapan peraturan tentang penangguhan penahanan yang ada di Indonesia oleh penyidik pada khususnya. Dalam peraturan tentang penangguhan penahanan telah diatur penangguhan penahanan baik oleh penyidik, jaksa maupun oleh Hakim, oleh karena peraturan yang mengatur digunakan oleh dua instansi, dalam implementasinya tentu terdapat perbedaan penjabaran peraturan tersebut.
Hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk menulis skripsi ini dengan menangkat beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah implementasi penangguhan penahanan oleh penyidik dalam perkara pidana dan hambatan-hambatan yang dialami oleh penyidik dalam proses penangguhan penahanan perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang telah disebutkan adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dan studi pustaka untuk memperoleh teori yang berhubungan dengan penangguhan penahanan.
Berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP, penangguhan penahanan terjadi atas permintaan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya, dimana penangguhan penahanan adalah pengeluaran tersangka dari tahanan sebelum batas waktu penahanannya habis. Penangguhan penahanan juga diatur dalam PP N0. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP. No. 8 Tahun 2008, Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 Angka 8 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang pada awalnya penangguhan penahanan diatur dalam HIR.
Dalam penolakan atau persetujuan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya, penyidik tentu mempertimbangkan beberapa hal, karena jika permohonan penangguhan penahanan langsung disetujui maka bukan tidak mungkin tersangka berbuat hal-hal yang nantinya akan mempersulit penyidik dalam melakukan proses penyidikan.
Tidak tersedia versi lain