CD-ROM
Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian (Studi di Polresta Malang Kota) (CD+Cetak)
Beragam bentuk kriminalitas yang terjadi belakangan ini semakin meresahkan masyarakat, karena tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa saja tapi juga oleh anak-anak yang masih dibawah umur, sehingga rasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari tidak lagi dirasakan oleh masyarakat. Fenomena ini tidak hanya merupakan masalah sosial saja namun juga merupakan masalah hukum, karena telah melibatkan anak yang merupakan individu yang termasuk sebagai subyek hukum yang memikul hak dan kewajiban yang oleh hukum berikan padanya, yang dalam hal ini hak yang diberikan adalah bentuk wujud perlindungan hukum terhadap anak mencuri, dan anak pun berkewajiban melaksanakan tanggung jawabnya yaitu menjalani hukuman sebagai akibat dari perbuatannya.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apa yang disebut dengan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dan mengetahui apakah perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana telah dilakukan sebagaimana undang-undang telah menetapkannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah suatu upaya hukum untuk dapat melindungi kekhususan serta keunikan dari anak. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak mencuri yang diterapkan oleh para penyidik anak adalah dengan pendekatan diversi dan restorative justice yang merupakan perwujudan dari perlindungan hukum yang ditetapkan dalam undang-undang. Pendekatan ini mengacu pada penyelesaian masalah hukum yang melibatkan anak sebgai pelaku tindak pidana secara kekeluargaan dan tidak selalu merespon perbuatan anak itu sebagai suatu tindak pidana yang harus di selesaikan secara hukum, namun dapat pula diselesaikan dengan tindakan kekeluargaan yang dapat melibatkan banyak orang yang terkait, yaitu anak yaitu pelaku, korban dan pula keluarga masing-masing pihak. Menurut hasil penelitian ini, pendekatan yang diterapkan oleh penyidik anak yaitu pendekatan diversi dan restorative justice dalam upaya pemberian perlindungan hukum dinilai telah efektif dan telah susuai dengan yang diharapkan oleh undang-undang.
Tidak tersedia versi lain