CD-ROM
Pertimbangan Hakim Dalam penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pecandu Narkotika (Studi Kasus Di Pengadilan negeri Malang)(CD)
Maraknya penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini sangat
berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara di masa mendatang.
Dengan kata lain masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada
umumnya saat ini dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan
akibat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika secara tanpa hak dan
melawan hukum. Sementara peraturan perundang-undangan narkotika yang
sebelumnya telah ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan
kondisi yang berkembang serta dianggap sudah tidak mampu mengatasi
masalah yang ada, maka dibentuklah Undang-undang baru tentang
Narkotika yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagi mereka yang melakukan tindak pidana narkotika baik sebagai
pengguna (pecandu) maupun sebagai pengedar harus mempertanggung
jawabkan perbuatannya dengan diajukan ke muka persidangan, maka hal ini
tidak lepas dari peran serta Hakim yang memeriksa perkara di persidangan
hingga pada menjatuhkan putusan.
Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini antara lain : (1)
Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap
pecandu narkotika; (2) Kendala-kendala apakah yang dihadapi hakim dalam
penjatuhan sanksi pidana terhadap pecandu narkotika.
Untuk menjawab permasalahan di atas, maka penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan
adalah data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder
yang diperoleh melalui studi pustaka. Informan dalam penelitian ini terdiri
atas Pengadilan Negeri Malang.
Secara garis besar tugas hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara, dan hal ini khususnya hukum pidana, para hakim diharapkan lebih
jeli dan hati-hati. Para hakim diharapkan dapat latar belakang dan alasan
dari terdakwa, mengapa sampai ia terjerumus ke Dunia Narkotika, karena
Putusan yang di ambil oleh hakim akan menentukan masa depan dari
tersangka kasus narkotika tersebut. Penjatuhan sanksi hukum berupa
rehabilitasi bagi pecandu dan pemakai sebagai pelaku penyalahgunaan
narkotika akan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di
samping dapat mengurangi peredaran gelap narkotika itu sendiri.
Menempatkan pecandu atau pemakai narkotika ke dalam lembaga
rehabilitasi melalui putusan Hakim merupakan alternatif pemberian sanksi
pidana yang sangat baik dibandingkan dengan sanksi pidana penjara. Sanksi
pidana berupa rehabilitasi dilakukan melalui rehabilitasi medis atau
rehabilitasi sosial. Hal tersebut dimaksudkan agar pecandu atau penyalah
guna narkotika terlepas dari ketergantungan penggunaan narkotika.
Tidak tersedia versi lain