CD-ROM
Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Anak Oleh Ibunya (Studidi kepolisian Resort Kota Malang)(CD)
Bagi seorang wanita kehamilan tidak saja merupakan peristiwa biologis, tetapi juga merupakan kodrat dirinya sebagai seorang wanita yang utuh. Dalam sebuah perkawinan kehamilan yang benar-benar diinginkan dan dipersiapkan dengan seksama akan membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi suami istri dalam membangun perkawinannya. Namun pada kenyataannya yang terjadi tidak selalu demikian. Banyaknya kehamilan yang terjadi begitu saja sebagai akibat langsung dari suatu hubungan seks yang dilakukan di luar nikah. Kehamilan yang tidak diharapkan tersebut dirasakan sebagai malapetaka, beban, aib yang harus dihilangkan.
Pada umumnya seorang ibu mempunyai perasaan yang halus, penuh kasih sayang dan pengertian kepada anaknya. Namun, adanya rasa takut dan panik apabila ada orang yang mengetahui bahwa dirinya melahirkan anak karena telah melakukan hubungan seks di luar nikah. Sehingga ia melakukan pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkannya. Perbuatan mengganggu hak hidup anak dengan mengadakan pembunuhan terhadapnya baik itu pembunuhan yang tidak direncanakan maupun pembunuhan yang direncanakan, akan menimbulkan masalah sosial yang dapat mempengaruhi kelancaran pembangunan di segala bidang, khususnya di bidang hukum. Apalagi yang mejadi korban pembunuhan tersebut adalah bayi yang baru dilahirkan dan pelakunya adalah ibunya sendiri.
Pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkan dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak seseorang yang paling asasi, karena merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap perlindungan jiwa seseorang. Pengertian hak yang paling asasi adalah hak seseorang untuk hidup dan hal ini benar-benar harus dihormati, siapapun orangnya harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam masalah hak yang paling asasi ini tidak terkecuali bagi anak yang baru dilahirkan. Tidak ada perbedaan status seseorang baik itu laki-laki maupun perempuan, kaya atau miskin maupun tua atau muda.
Tindak pidana pembunuhan terhadap anak oleh ibunya semakin hari semakin meningkat, faktor utama yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut antara lain adalah faktor ekonomi, pertumbuhan penduduk yang pesat dan tidak seimbang dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia berakibat bertambah banyaknya jumlah pengganguran. Sulitnya mecari lapangan pekerjaan dan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat mengakibatkan penurunan kualitas hidup masyarakat, sehingga mendorong seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan kriminal. Selain faktor ekonomi ada beberapa faktor lain lagi yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap anak oleh ibunya yaitu antara lain faktor pendidikan, faktor tekanan sosial yang dialami oleh tersangka, dan yang terakhir faktor korban sendiri.
Dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan terhadap anak oleh ibunya sepenuhnya berada di tangan polisi. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah mempertegas fungsi dan peran Polisi Republik Indonesia sebagai penyidik tunggal yang berhak melaksanakan penyidikan. Tugas untuk mengungkap suatu kejahatan dilaksanakan oleh Satuan Serse (Satserse) sebagai bagian dari Polisi Repubik Indonesia. Satserse didalam mencari kebenaran yang materiil akan bertindak sebagai penyidik. Penyidik atau penyidik pembantu dan Satserse akan melaksanakan penyidikan secara langsung terhadap suatu kejahatan yang terjadi. Untuk mengetahui telah terjadinya suatu kejahatan penyidik atau penyidik pembantu dapat menerima laporan, pengaduan, tertangkap tangan dan atau cara yang lainnya sehingga penyidik dapat mengetahui bahwa telah terjadi kejahatan, misalnya dengan mendengar dari radio, melihat dari televisi atau mendengar dari cerita orang dan lain sebagainya.
Kejahatan pembunuhan anak yang dilakukan oleh seorang ibu, yang terjadi di wilayah Polresta malang dapat diketahui dari hasil laporan masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut. Setelah menerima laporan dari seorang atau masyarakat yang mengetahui telah terjadinya kejahatan dan pelaku kejahatan tersebut, maka penyidik atau penyidik pembantu berdasarkan surat perintah penyidikan melakukan serangkaian penyidikan. Rangkaian penyidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak oleh ibunya antara lain sebagai berikut:
1. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara;
2. Permintaan Visum Et Repertum;
3. Penangkapan;
4. Penahanan;
5. Penyitaan;
6. Pemeriksaan terhadap saksi;
7. Pemeriksaan terhadap tersangka.
Setelah semua proses penyidikan terhadap tersangka selesai selanjutnya tugas penyidik atau penyidik pembantu adalah membuat berita acara terhadap masing-masing jkegiatan yang telah dilakukannya. Apabila semua berita acara telah selesai dibuat maka tugas selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara.
Berkas perkara tersebut segera diserahkan kepada Jaksa selaku Penuntut Umum. Setelah berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka beserta barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Apabila berkas perkara ternyata kurang memenuhi atau tidak lengkap, maka Jaksa Penuntut Umum akan mengembalikan lagi kepada penyidik untuk melengkapi kembali berkas perkara tersebut. Dan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tersebut ternyata tidak dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum maka penyidikan dianggap telah selesai.
Tidak tersedia versi lain