CD-ROM
Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Malang (Studi Kasus Di Polres Malang) (CD)
Pada umumnya faklor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah
faktor manusia, kendaraan bermotor dan kondisi lingkungan. Faktor penyebab
manusia merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas dijalan
raya. Hal ini terjadi karena adanya kecerobohon atau kealpaan pengemudi dalam
mengemudikan kendaraannya. Kecerobohan pengemudi tersebut sering
merenggut jiwa pengemudinya sendiri. Kecelakaan merupakan faktor kesalahan
manusianya. Kesalahan pengemudi adalah tidak adanya rasa hati-hati dan lalai
dalam mengemudikan kendaraanya. Terhadap kelalain atau kecerobohan
pengemudi kendaraan, dalam kitab undang undang Hukum pidana kita masalah
kealpaan pengemudi. diformulasikan dalam ketentuan pasal 359 dan 360
KUHP.Bagi para pengendara kendaraan bermotor atau lebih, coba pastikan
kelengkapan berkendara Anda. Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,
dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah
sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda,
helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda
empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Tujuan dari
penelitian ini adalah : Untuk mengetahui dan menganalisis faktor apakah yang
menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi di wilayah
Polres Malang.Untuk mengetahui pertanggung jawaban pengemudi terhadap
kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres Malang.
Penulisan skripsi ini dilakukan melalui pendekatan empiris, yaitu
pendekatan berdasarkan survei lapangan dan fakta-fakta sosial dengan masalah
penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai instrument penelitian.
Dimana instrument ini adalah dari : wawancara langsung dan mendalam dan
observasi atau survei lapangan.
Faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, adalah : karena
faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor
itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi
batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan
kendaraan mengalami kecelakaan.Pertanggung jawaban pengemudi terhadap
kecelakaan yang terjadi berdasarkan pasal kecelakaan ada 3. Pasal 310 UU
No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisi tentang
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Tidak tersedia versi lain