Text
Penerapan Putusan Pidana Penjara Terhadap Perkembangan Anak Ditinjau dari Asas Parens Patriae (Study di Pengadilan Negeri malang dan Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar) (CD)
Anak merupakan harapan dan kebanggan dari setiap keluarga serta
merupakan calon-calon pemimpin di masa depan suatu bangsa dan negara di
masa depan. Sehingga anak harus menjadi perhatian yang serius agar dapat
tumbuh dan berkembang ke arah yang lebih baik dan positif. Namun tidak sedikit
juga anak yang berhadapan dengan hukum oleh karena melakukan perbuatan yang
melanggar hukum. Negara yang seharusnya melindungi anak, justru memberikan
hukuman kepada anak, terlebih hukuman berupa pidana penjara kepada anak oleh
hakim. Hakim dalam memberikan putusan pidana penjara bukanlah suatu jawaban
dalam menjawab segala permasalahan anak. Parens Patriae yang berasal dari
bahasa lain yang berarti ayah dari negara, diharapkan negara dapat memberikan
perlindungan kepada anak, sebagaimana seperti seorang anak yang melindungi
keluarga serta anak-anaknya.
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagi berikut :
1. Apakah manfaat pidana penjara bagi anak ?
2. Apa dampak positif-negatif pidana penjara bagi anak ?
3. Apakah pemidanaan penjara bagi anak dapat mencapai tujuan pemidanaan
yang bersifat Edukatif ?
4. Bagaimana penerapan putusan pidana penjara bagi anak ditinjau dari asas
parens patriae ?
Dalam menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan jenis
penelitian hukum empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi serta melakukan
wawancara dengan berbagai narasumber-narasumber yang terkait.
Berbagai upaya perlindungan dan kesejahteraan terhadap anak telah
dilakukan, yakni dengan adanya Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak, Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun masih belum adanya perubahan yang berarti dalam menjawab segala
permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. Pengalaman dari tindakan
xii
selama proses hukum berlangsung, membuat anak justru menjadi merasa tertekan
dan bertentangan dengan apa yang diharapkan guna melindungi anak, baik oleh
putusan hakim yang memberikan sanksi pidana penjara terhadap anak.
Oleh karena itu seharusnya sistem pemidanaan terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum harus memperhatikan kepentingan dan perkembangan
anak sesuai kebutuhan permasalahan anak. Sistem pemidanaan yang baik, lebih
diutamakan mengenai pendidikan (edukatif) dan lebih memberikan manfaat untuk
kedepannya. Diharapkan juga instansi-instansi yang terkait juga memberikan
perawatan, perlindungan, pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan khusus sehingga
setelah bebas dari pemidanaan anak menjadi lebih bermartabat dan produktif di
masyarakat. Dalam menjalankan Asas Parens Patriae diharapkan dapat
memberikan keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat khususnya anak
dari berbagi macam permasalahan masyarakat,
Kata Kunci : Anak, Pidana Penjara, Parens Patriae
Tidak tersedia versi lain