Text
Peranan Kepolisian RI Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Di Polresta Malang)(CD)
Dari berbagai tindak pidana atau kejahatan yang terjadi adalah aborsi (abortus) atau pengguguran kandungan yang dilakukan oleh kaum wanita sendiri ataupun di bantu oleh orang lain. Berbagai modus tindak pidana abortus sering terjadi disebabkan oleh beberapa factor. Namun di antara beberapa ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana aborsi, yang terberat adalah jika tindak pidana aborsi tersebut dilakukan oleh seseorang pihak lain tanpa persetujuan wanita yang mengandung bahkan hukumannya diperberat jika perbuatannya mengakibatkan matinya wanita tersebut. Pentingnya dilakukan kajian penelitian tentang tindak pidana aborsi dan upaya penanggulangannya oleh aparat penegak hukum karena banyaknya kasus tindak pidana aborsi yang masih sulit diungkap.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan Polresta Malang selaku penyidik terhadap tindak pidana aborsi serta mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Polresta Malang selaku penyidik dalam menangani kasus tindak pidana aborsi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang telah diperoleh dari pengamatan kepustakaan dan pengamatan lapangan terkait dengan tindak pidana aborsi dan upaya penanggulangannya.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan Polresta Malang terhadap tindak pidana aborsi adalah upaya penanggulangan bersifat preventif dan upaya penanggulangan bersifat represif. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana aborsi antara lain : korban takut melapor, terdapat kendala dalam penyidikan, terbatasnya jumlah personil dan dana yang dimiliki pihak kepolisian, kurangnya partisipasi hukum dari masyarakat, serta masyarakat belum memahami tantang sanksi-sanksi hukum yang diberikan akibat tindak pidana aborsi.
Kata Kunci : Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana, Aborsi.
Tidak tersedia versi lain