CD-ROM
Pemilihan Umum Gubernur & Wakil Gubernur Secara Langsung (Sebuah Tinjauan Yuridis) (CD)
Skripsi ini disusun oleh Cartes Asbit Rangotwat, Jurusan Hukum dan
Pembangunan, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang. Dalam
penyusunan Skripsi ini penulis dibimbing oleh Dr. Supriyadi, S.H., M.H selaku
Dosen Pembimbing I dan Andi Poerwanto S, S.H., M.H selaku Dosen
Pembimbing II. Penulis mengambil judul yaitu Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Secara Langsung: Sebuah Tinjauan Yuridis.
Dengan dilakukannya perubahan terhadap Bab VI Pemerintahan Daerah
pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentu membawa sebuah perubahan,
salah satunya perubahan aturan dalam pemerintahan daerah, maka lahirlah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam
beberapa pasalnya mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung.
Dengan demikian, maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung
selama ini apakah sudah sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 atau belum.
Metode Penelitian dalam penelitian ini yaitu penulis menggunakan jenis
atau tipe Penelitian yang bersifat deskriptif, karena dalam penelitian ini penulis
mengkaji landasan yuridis serta penerapannya dalam pemilihan umum Gubernur
dan Wakil Gubernur secara langsung, dan metode pendekatan yang digunakan
dalam Penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Dari hasil penelitian, diperoleh beberapa simpulan hasil penelitian sebagai
berikut. Pertama, pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
secara langsung sebagai amanat dari Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang juga mengatur tentang Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur secara langsung tidak bertentangan, sudah sesuai dan sejalan
dengan amanat dari Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai norma diatasnya,
dalam hal ini pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 18 ayat 4
yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Daerah.
Kedua, dilakukan secara langsung disebabkan beberapa pertimbangan,
diantaranya: kedaulatan tertinggi ada di Tangan Rakyat, pencabutan salah satu
tugas dan kewenangan DPRD dalam pasal 62 Undang-Undang No. 22 Tahun
2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD,
sinkronisasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dengan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, demokrasi secara langsung sebagai
wujud implementasi demokrasi modern di abad ini, kepala daerah dan wakil
kepala daerah dengan DPRD memiliki legitimasi yang sama dan upaya
pencegahan jika terjadinya money politik (politik uang), serta kepala daerah dan
wakil kepala daerah dengan DPRD memiliki kedudukan yang sejajar.
Kata Kunci: Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Demokrasi Langsung
Tidak tersedia versi lain