CD-ROM
Penyelesaian Kredit Macet Dengan jaminan Hak Tanggungan (Suatu Studi Di PT. BPR Mojoagung Pahalapakto Kabupaten Jombang)(CD) + (Cetak)
Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan Hak Tanggungan dalam
suatu perjanjian kredit dengan tujuan untuk memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta bendabenda
yang berkaitan dengan tanah sebagai obyek jaminan kredit. Untuk itu Bank
dalam memberikan kredit harus ada jaminan sebagai pengamanan dan kepastian
kredit yang akan diberikan, karena dengan adanya pengamanan jaminan
merupakan bentuk antisipasi resiko Bank sebagai akibat dari kreditur yang
wanprestasi.
Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana pelaksanaan
penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. BPR
Mojoagung Pahalapakto Kabupaten Jombang dan hambatan yang terjadi serta
jalan keluar dalam pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak
Tanggungan di PT. BPR Mojoagung Pahalapakto Kabupaten Jombang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit
macet dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. BPR Mojoagung Pahalapakto
Kabupaten Jombang dan untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta jalan
keluar dalam penyelesaian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. BPR
Mojoagung Pahalapakto Kabupaten Jombang.
Metodologi penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu
penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan berusaha menelaah kaidahkaidah
hukum yang berlaku dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah
data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara
dan kuisioner serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data
yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu data primer dan data sekunder
yang telah terkumpul disusun kembali secara urut dan teratur untuk kemudian
dianalisis secara sistematis agar mencapai kejelasan masalah yang dicapai.
Hasil penelitian yang dilakukan pada PT. BPR Mojoagung Pahalapakto
Kabupaten Jombang diperoleh : 1) pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan
jaminan hak tanggungan dilakukan dengan cara damai dan jalur hukum, 2)
Hambatan yang terjadi dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak
Tanggungan adalah dalam prakteknya belum dimanfaatkan secara maksimal oleh
kalangan perbankan khususnya ketentuan Pasal 6 jo Pasal 20 Undang-undang Hak
Tanggungan. Adapun jalan keluarnya yang ditempuh dalam penyelesaian kredit
macet dengan jaminan Hak Tanggungan adalah Pelaksanaan Penyelesaian Kredit
Macet Secara Damai/Kekeluargaan, Penjualan sebagian atau seluruh agunan
secara Di Bawah Tangan, Take over pada lembaga pembiayaan lainnya yang
membutuhkan pencairan dana, Pengurangan tunggakan pokok kredit, Upaya
Penagihan Kredit, Proses non- Ligitasi
Kata kunci : Jaminan, Hak Tanggungan
Tidak tersedia versi lain