CD-ROM
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Atau Tindakan Terhadap Anak Yang Dilakukan Tindak Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Di Pengadilan Negeri Malang)(CD)
Hakim mempunyai peranan penting dalam menciptakan keadilan dan ketertiban
dalam dan bagi masyarakat, terlebih lagi menyangkut putusan yang dijatuhkannya akan
mempunyai akibat begitu besar terhadap kepentingan publi khususnya pihak yang
berpekara. Begitu pula dengan hakim anak, bebannya malah lebih berat daripada hakim
pada pengadilan biasa karena yang menjadi terdakwa adalah anak-anak. Dimana putusan
hakim anak mempunyai pengaruh baik terhadap psikologis maupun masa depan anak
yang berpekara.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
sanksi pidana atau tindakan anak yang melakukan tindak pidana dan faktor-faktor yang
menjadi penghambat bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana atau tindakan
terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Malang.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, serta
studi kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam peneilitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang berarti bahwa dalam
menghadapi suatu permasalahan yang akan dibahas, berdasar pada peraturan yang
berlaku, kemudian menghubungkannya dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari penelitian, hakim cenderung lebih banyak
menjatukan sanksi pidana, yaitu berupa pidana penjara. Tidak ada putusan yang diberikan
kepada anak berupa putusan tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka
penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah usia, Litmas,
fakta-fakta di persidangan, lingkungan, dan keluarga. Sedangkan yang menjadi faktorfaktor
yang menjadi hambatan bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana atau
tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah pembimbing masyarakat
yang sering tidak hadir dalam persidangan guna memberikan informasi dan penjelasan
tambahan tentang anak kepada hakim, keterbatasan waktu, media massa dan masyarakat
yang seringkali melebih-lebihkan suatu kasus.
Tidak tersedia versi lain