CD-ROM
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Studi Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Di Kabupaten Flores Timur Periode Tahun 2010-2015) (CD)
Yulius Ama Makin (08100038), 2012.“Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” (Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Flores Timur periode tahun 2010–2015). Skripsi, Jurusan Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Pembimbing (1) Eduardus M. Bo. S.H. M.S. (2) Totok A. Ridwanto. S.H. M.Hum.
Kata kunci : Pemilu Kepala Daerah, Pengawas Pemilu Kepala Daerah, Pengawasan Pemilu Kepala Daerah.
Pemilihan Umum Kepala Daerah pada hakekatnya dianggap sebagai suatu bentuk perwujudan praktek demokrasi yang paling sempurna karena dengan adanya pemilihan Kepala Daerah, mampu memunculkan calon-calon pemimpin asli putra daerah yang dikenal dan lebih dekat dengan masyarakat. Namun demikian, masih terdapat persoalan-persoalan yang mendasar dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah. Dibeberapa daerah masih diwarnai konflik politik, dan bentuk kecurangan, tidak netralnya penyelenggara Pemilu, maupun tindakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu sehingga menjadi kontraproduktif bagi perjuangan nilai-nilai demokrasi yang hendak ditegakan.
Dalam situasi seperti ini, maka peran Pengawas Pemilu menjadi sangat sentral untuk mencegah atau mengawasi penyelenggaraan Pemilukada dari masa penetapan daftar pemilih sampai masa penetapan hasil Pemilukada. Pengawas Pemilukada diharapkan dapat menjalankan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran, baik berupa pelanggaran yang bersifat administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilukada berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai tugas dan wewenang Pengawas Pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Penelitian ini bertujuan; (1) Memperoleh data tentang pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur ditinjau dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, (2) Memperoleh data tentang kendala yang dialami dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun secara normatif belum maksimal tetapi secara realita/fakta pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Flores Timur sudah maksimal. Faktor-faktor pendukung meliputi kesekretariatan, pendananaan, fasilitas/operasional. Adapun terdapat pelanggaran Pemilukada yang terjadi dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.
Dalam pengawasan, Panwaslu Kabupaten Flores Timur dapat bekerja sama dengan KPU, baik meyangkut tahapan pemilu maupun berkaitan dengan pelanggaran administrasi, serta bekerja sama dengan kepolisian berkaitan dengan keamanan dan pelanggaran pidana. Pemilu Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Flores Timur mengalami 2 (dua) kali penundaan yaitu pada tahap penetapan daftar pemilih tetap dan tahap pencalonan. Dalam pelaksanaan pengawasan terdapat juga kendala-kendala yang dihadapi Panwaslu yaitu Keterbatasan anggota Pengawas Pemilu Lapangan, Sumber Daya Manusi (SDM) Pengawas Pemilu masih tergolong rendah, dan Keterbatasan Dana. Untuk penanganan pelanggaran yang bersifat Administrasi dapat diselesaikan ditingkat Panwaslu. Demikian juga, pelanggaran pidana Panwaslu melakukan pertemuan dengan kedua bela pihak dan sudah ada kesepakatan damai antara kedua bela pihak tersebut.
Tidak tersedia versi lain