CD-ROM
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Logo Arema Dalam Usaha Bisnis (Studi di PT Arema Indoensia) (CD+Cetak)
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi Nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya tersebut merupakan salah satu sumber dari kekayaan intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-Undang. Kekayaan tersebut selain untuk kepentingan seni dan budaya juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi penciptanya.
Dalam rangka melaksanakan pembangunan Nasional, khususnya dibidang penghargaan terhadap hak cipta, Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang perlindungan Hak cipta sejak tahun 1982. Hal ini sejalan dengan semakin marak terjadi pelanggaran atas hak cipta khususnya terhadap Logo Arema sehingga diperlukan payung hukum yang memberi perlindungan bagi penciptanya.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 maka diharapkan dapat memberi perlindungan bagi pencipta. Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Terbaru tersebut terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana dan perdata yang merupakan upaya untuk menertibkan pelanggaran hak cipta, dengan dimuatnya sanksi tersebut diharapkan akan membuat jera para pelanggar hak cipta.
Tidak tersedia versi lain