CD-ROM
Pemberian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor (Studi Di Bank Rakyat Indoensia Cabang Kawi Malang) (CD+Cetak)
PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR
Oleh: Wahyu prasetyo (08100035)
Seiring dengan perkembangan perekonomian, terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakan dalam bidang hubungan keperdataan, diantaranya adalah Gadai, Hipotek dan Jaminan Fidusia. Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada tanggal 30 September 1999. Pendaftaran jaminan fidusia dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum.
Sejalan dengan program pemerintah untuk menggiatkan pemberian kredit kepada pengusaha kecil dan golongan ekonomi lemah yang mana merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Sehingga diharapkan dengan kredit berdasarkan sistem fidusia dapat membantu baik bagi penerima kredit maupun pemberi kredit.
Penelitian ini dilakukan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kawi Malang. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum Empiris, yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada hal praktis yang ada di lapangan yaitu di bank BRI cabang Kawi Malang.
Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam peneltian ini adalah : Bagaimana prosedur pemberian kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada debitur dengan jaminan fidusia dan Bagaimana penyelesaian kredit dalam hal debitur wanprestasi.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akta pemberian jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Pendaftaran fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota provinsi Jawa Timur yaitu kota Surabaya. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Upaya penyelesaian kredit dalam hal wanprestasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu negosiasi dan litigasi. Untuk bank BRI dalam menyelesaikan debitur yang melakukan wanprestasi, yang dilakukan terhadap debiturnya adalah dengan mengutamakan penyelesaian antara debitur secara musyawarah tanpa keterlibatan dari pihak lain. Hal ini dikarenakan menjunjung tinggi perdamaian yang saling menguntungkan bagi para pihak.
Tidak tersedia versi lain