CD-ROM
Jual Beli Tanah Dengan Petok D Sebagai Dasar Kepemilikan Tanah (Studi Di Desa Penggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang) (CD + Cetak)
Emmanuel Frista Budi Setyawan (08100013), 2012, Jual Beli Tanah Dengan Petok D Sebagai Dasar Kepemilikan Tanah (Studi Di Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang), Skripsi, Jurusan Perdata Bisnis Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Pembimbing : (1) Hj. Hairani, S.H., M.Hum., (2) Tri Susilaningsih. S.H., M.S.
Kata Kunci : Jual Beli, Petok D, Tanah
Pada era pembangunan saat ini tidak sedikit masyarakat umum yang lebih mengenal secarik kertas yang diberi istilah petok D sebagai surat keterangan pemilikan tanah dari kepala desa dan camat setempat. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 September 1960, petok D merupakan alat bukti pemilikan tanah di negeri kita ini. Ketika itu petok D disamakan nilainya dengan sertipikat tanah. Sedangkan petok D yang dibuat setelah tahun 1961 hanya merupakan alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Pemda.
Kebiasaan masyarakat umum yang masih menganut pada hukum adat inilah yang kebanyakan masih menggunakan petok D sebagai dasar kepemilikan tanah. Hal tersebut juga digunakan dalam transaksi jual beli disahkan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini disaksikan oleh Perangkat Desa dan akta jual beli tersebut disahkan oleh Camat setempat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses jual beli tanah dengan petok D sebagai dasar kepemilikan tanah dan proses jual beli tanah waris dengan petok D sebagai dasar kepemilikan tanah. Lokasi penelitian ini terletak di Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis-sosiologis dengan menitiberatkan pada angket yang diisi oleh masyarakat desa setempat sebagai responden dan wawancara kepada Perangkat Desa.
Kesimpulan yang berhasil diperoleh adalah proses jual beli tanah dengan petok D sebagai dasar kepemilikan tanah masih banyak dilakukan dengan jual beli menurut hukum adat. Dengan memenuhi tiga unsur jual beli yaitu tunai riil dan terang. Kemudian pihak penjual dan pembeli diwajibkan untuk memenuhi syarat administratif yang diserahkan ke Kepala Desa. Berkas yang sudah ada dibawa oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lain ke Kantor Kecamatan Kepanjen untuk diserahkan ke Camat Kepanjen selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara untuk dibuatkan akta jual beli.
Sedangkan proses jual beli tanah waris dengan petok D sebagai dasar kepemilikan tanah masih banyak dilakukan dengan jual beli menurut hukum adat. Syarat sahnya jual beli tanah menurut hukum adat adalah terpenuhinya tiga unsur yaitu tunai, riil dan terang. Kemudian pihak penjual dan pembeli diwajibkan untuk memenuhi syarat administratif yang dilampirkan juga dengan surat kematian dan surat keterangan ahli waris yang diserahkan ke Kepala Desa. Berkas yang sudah ada dibawa oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lain ke Kantor Kecamatan Kepanjen untuk diserahkan ke Camat Kepanjen selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara untuk dibuatkan akta jual beli.
Tidak tersedia versi lain