CD-ROM
Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak dan Upaya Penanggulangannya (Studi Di Kepolisian Resort Kota Malang) (CD)
Didalam pergaulan masyarakat, setiap hari terjadi hubungan antara anggota-anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Pergaulan tersebut menimbulkan berbagai peristiwa atau kejadian yang dapat menggerakan peraturan hukum. Salah satunya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika penyalahgunaan obat yang dimaksud bila suatu obat yang digunakan tidak untuk mengobati penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai “kesadaran tertentu” karena pengaruh obat pada jiwa.
Masalah penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah nasional maupun masalah internasional yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan. Hampir setiap hari terdapat berita mengenai masalah penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi, maupun sikap dalam masyarakat. Lebih memperihatinkan lagi bahwa narkotika bahkan telah mengancam masa depan anak.
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Sehingga diperlukan upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak agar anak terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anak merupakan suatu penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum.
Anak didalam perkembangannya menuju kealam dewasa memasuki masa remaja yang sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan yang ada disekitarnya. Pada masa remaja seorang anak dalam suasana atau keadaan peka, karena kehidupan emosionalnya yang sering berganti-ganti. Rasa ingin tahu yang lebih dalam lagi terhadap sesuatu yang baru, kadangkala membawa mereka kepada hal-hal yang bersifat negatif. Para remaja pada usia ini merupakan masa peralihan dari kanak-kanak menuju kedewasaan masih memiliki kemampuan yang sangat rendah untuk menolak ajakan negatif dari temannya.
Dalam kasus-kasus narkoba (narkotika,psykotropika dan bahan-bahan adiktif) yang terjadi narkoba berasal dari perdagangan gelap. Sebagaimana diketahui, bahwa narkoba merupakan barang terlarang yang beredar dalam masyarakat yang dilarang oleh undang-undang. Peredaran narkoba dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang biasanya si penjual berusaha menjual narkoba kepada mereka yang sudah dikenal betul atau pembeli yang dianggap aman. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk mengangkatnya dalam skripsi ini yang dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dengan teori-teori kriminologi yang ada.
Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan sindrom ketergantungan apabila si penggunanya tidak berada di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menggunakan obat-obat terlarang tersebut. Hal ini tidak saja merugikan diri penyalagunanya, tetapi juga berdampak sosial , ekonomi dan keamanan nasional sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan Negara.
Penyebab utama terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak disebabkan karena adanya perubahan yang terjadi pada fisik dan psikis anak, hal tersebut yang menuntut anak untuk menyesuaikan diri pada perubahan yang dialami dirinya sendiri. Dimasa sulit inilah anak membutuhkan dukungan dari orang-orang terdekatnya terutama perhatian dari keluarga. Namun pada kenyataannya terkadang mereka justru menghadapi permasalah tersebut sendiri tanpa ada yang memperdulikannya. Padahal dukungan dari keluarga dapat menolong anak untuk mengurangi perasaan tertekan akibat ketidak siapan anak terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya. Selain itu ada empat faktor lagi penyebab anak melakukan penyalahgunaan narkotika yaitu faktor keluarga, faktor kejiwaan, faktor lingkungan pergaulan serta faktor ekonomi.
Dalam menanggulangi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di bagi menjadi dua bagian yaitu penanggulangan preventif (penyuluhan) dan penanggulangan secara Represif (tindakan). Penanggulangan secara Preventif (penyuluhan) adalah suatu penanggulangan dengan cara dilakukanya pembinaan watak serta kepribadian anak yang dilakukan oleh orang tua atau keluarga, para pendidik atau guru serta Kepala Desa, RT dan RW. Sedangkan yang dimaksud dengan penanggulangan secara represif (tindakan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan pada suatu tindak pidana yang telah terjadi. Penanggulangan secara represif adalah suatu usaha yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menolong pelaku kejahatan yang tersesat agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Narkotika dan Anak
Tidak tersedia versi lain