CD-ROM
Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Kawasan Hutan Dengan Cara Non Litigasi (Studi Pada Perum Perhutani KPH Pasuruan dan Desa Wonorejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang) (CD + Cetak)
Negara Indonesia termasuk salah satu Negara agraris, yang diperkirakan kurang lebih 80% jumlah penduduknya adalah petani, Dari jumlah perkiraan ini maka untuk bertani masyarakat pastinya akan sangat membutuhkan tanah atau lahan untuk diolah atau diusahakan. Setiap orang tentunya memerlukan sebidang tanah untuk hidup namun tanah yang dapat dikuasai oleh manusia sangat terbatas sekali karena tanah relative tetap sedangkan jumlah manusia yang memerlukan tanah semakin hari semakin meningkat. Selain bertambahnya jumlah manusia yang memerlukan tanah untuk tempat tinggal dan tempat pertani, namun juga ada pembangunan yang memerlukan tanah, misalnya pembangunan industri-industri, perkantoran, jalur untuk perhubungan darat, sarana rekreasi dan sebagainya. Dengan adanya kebutuhan akan tanah yang semakin hari semakin meningkat tersebut maka otomatis tanah yang dapat dikuasai juga semakin sulit, oleh karena itu tanah sering kali menjadi pemicu terjadinya sengketa atas hak sebidang tanah. Arti penting tanah bagi manusia sebagai individu maupun negara sebagai organisasi masyarakat yang tertinggi, secara konstitusional diatur dalam pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa : ‘’bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’’. Sebagai tindak lanjut dari pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945 yang berkaitan dengan bumi atau tanah, maka dikeluarkanlah undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok dasar agraria (UUPA). Dengan berlakunya undang-undang ini, maka terjadi perubahan fundamental hukum agraria Indonesia. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk menganti dan menghapuskan ketentuan hukum yang lama yang bersifat dualisme (dua paham kepemilik tanah yang berbeda, yaitu kepemilikan hukum adat dan kepemilikan hukum formal), serta meletakan dasar kesatuan untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum yang akan diarahkan untuk mencapai terciptanya unifikasi (penyatuan hukum kepemilikan atas tanah) hukum, yaitu berlakunya suatu sistem hukum.
Tidak tersedia versi lain