CD-ROM
Penyelesaian sengketa dalam perjanjian waralaba format bisnis produk makanan jadi (CD+cetak)
ABSTRAKS
DZULHIDA SARIDEWI, Hukum Perdata Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Merdeka, februari 2012, Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Waralaba Format Bisnis Produk Makanan Jadi, Dr. Ali Imron, S.H.MS.; Mardiyono, S.H.,M.H.
Latar belakang penulisan skripsi ini adalah era globalisasi yang menuntut perkembangan sistem ekonomi yaitu sistem bisnis waralaba terutama dibidang kuliner/makanan. Sistem bisnis waralaba ini didalamnya terkandung unsur hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, rahasia dagang dan/atau desain industri. Oleh karena adanya unsur hak kekayaan intelektual tersebut, maka dalam sistem bisnis diperlukan perjanjian yang mengatur dengan tegas standart tertentu dalam rangka penggunaan hak kekayaan intelektual milik pemberi waralaba. Adanya perjanjian tersebut dimungkinkan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan isinya. Pelanggaran ketentuan dari ini perjanjian ini salah satunya berbentuk terlambat membayar royalty.
Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimana mekanisme dan pembentukan isi dari perjanjian waralaba yang dilakukan melalui format bisnis pada produk makanan jadi dan bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelanggaran terhadap isi dari perjanjian waralaba format bisnis produk makanan jadi. Jenis penelitian adalah deskriptif dan metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan, kemudian seluruh data yang ada dianalisis dengan menggunakan metode analisis data secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian di PT. Kota Jaya pemegang hak atas merek Bakso Kota Cak Man didapatkan kesimpulan bahwa mekanisme dan pembentukan isi perjanjian waralaba tidak dapat terlepas dari unsur hak kekayaan intelektual yang terkandung didalamnya. Terhadap penyelesaian sengketa yang timbul dari isi perjanjian waralaba Bakso Kota Cak Man dibagi menjadi 2 indikator yaitu pelanggaran ringan dan pelanggaran berat. Penyelesaian dilakuan dengn pemberian denda dan/atau pemvakuman sementara kegiantan usaha. Pada pelanggaran berat diambil tindakan pemutusan perjanjian.
Menyikapi fakta-fakta tersebut, maka Kedua belah pihak dalam perjanjian waralaba Bakso Kota Cak Man harus benar-benar memahami isi perjanjian yang dibuat dan terhadap sengketa yang terjadi agar tetap mengutamakan penyelesaian dengan musyawarah antara kedua belah pihak
Tidak tersedia versi lain