CD-ROM
Pertanggungjawaban maskapai penerbangan domestik terhadap penumpang difabel menurut undang-undang no.8 tahun 2009 tentang penerbangan dan undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (CD+cetak)
ABSTRAK
Ni’matus Sa’adah (08100063), 2012. Pertanggung Jawaban Maskapai Penerbangan Maskapai Penerbangan terhadap Penumpang Difabel Menurut UU No. 1 Tahun 2009 tantang Penerbangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi. Jurusan Perdata Bisnis Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Pembimbing (I) Dr. H. M. Ghufron Az., S.H., MHum., (II) Dr. Diah Aju Wisnuwardhani, S.H., MHum.
Perkembangan transportasi udara dewasa ini semakin meningkat Namun di dalam penyelenggaraannya, masih terdapat hak-hak penumpang yang belum terpenuhi, khususnya hak penumpang penyandang cacat (difabel). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertanggung jawaban pihak maskapai penerbangan terhadap penumpang difabel.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertanggung jawaban maskapai penerbangan domestik terhadap penumpang difabel, dan upaya yang dapat ditempuh penumpang difabel yang dirugikan atas penetapan aturan internal maskapai penerbangan domestik yang dinilai tidak adil.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif, yang menggunakan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsmen dalam menganalisis pertanggung jawaban maskapai penerbangan domestik terhadap penumpang difabel.
Hasil Penelitian ini, menunjukkan bahwa dalam peraturan Undang-undang tentang Penerbangan tidak diatur tentang pertanggung jawaban bagi pengangkut yang menetapkan aturan internal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan pengangkutan bagi penyandang cacat. Namun dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen diatur mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan yang merupakan pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada penumpang difabel yang merasa dirugikan akibat penerapan aturan internal maskapai penerbangan. Selain itu Undang-undang tetang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang upaya yang dapat ditempuh oleh penumpang difabel yang merasa dirugikan oleh maskapai penerbangan, yaitu upaya penyelesaian yang dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) atau melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi).
Mengingat aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengangkutan udara, yaitu Undang-undang tentang Penerbangan, kurang memberikan pengaturan yang jelas terhadap pengangkutan bagi penyandang cacat. Maka diharapkan bagi pembuat undang-undang untuk lebih mamberikan pengaturan lebih lanjut melalui pengangkutan bagi penyandang cacat, terutama berkaitan dengan tanggungjawab pengangkut dalam memberikan fasilitas dan paleyannan khusus bagi penumpang difabel.
Key word: Tanggung Jawab Pengangkut, Penumpang Difabel.
Tidak tersedia versi lain