CD-ROM
Perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur dalam praktek dengan jaminan gadai pada koperasi pegadaian (CD)
ABSTRAK
Salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup adalah dengan mengembangkan perekonomian dan perdagangan. Untuk mengembangkan perekonomian dan perdagangan diperlukan dana yang tidak sedikit sebagai modal yang merupakan salah satu faktor penting dalam menyelenggarakan aktivitas masyarakat di bidang perekonomian, baik bagi masyarakat perorangan maupun badan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya atau untuk meningkatkan produksinya.
Dewasa ini hambatan dan kesulitan justru berkaitan dengan pengadaan modal, oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut masyarakat sangat membutuhkan peranan berbagai lembaga kredit yang salah satunya adalah peranan lembaga Koperasi Pegadaian.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis mengenai pemberian kredit dengan jaminan gadai pada koperasi pegadaian, apakah sesuai dengan teori/kaidah hukum yang berlaku, dan untuk memperoleh gambaran tentang penyalahgunaan barang gadai, ketidak wenangan debitur atas barang gadainya serta mengenai praktik eksekusi terhadap barang jaminan hutang yang diikat dengan gadai, apabila debitur wanprestasi.
Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang dipergunakan untuk memecahkan permasalahan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji apakah pemberian kredit dengan jaminan gadai pada koperasi pegadaian sudah sesuai dengan teori/kaidah hukum yang berlaku atau tidak.
Dari hasil penelitian dapat diketahui : 1). Penyimpanan barang gadai tidak sesuai dengan teori/kaidah hukum yang berlaku. Hal ini karena sering terjadi penyalahgunaan barang gadai oleh penerima gadai atau oleh pihak ke tiga. sementara itu sebagaimana dimuat dalam pasal 1159 KUH Perdata bahwa Penyalahgunaan barang gadai merupakan alasan yang dapat digunakan pemberi gadai untuk menarik barang gadainya yang menyebabkan hapusnya hak gadai.
2). Praktik eksekusi barang gadai yang sudah wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegadaian “YUPPRI” cabang Malang dan Probolinggo adalah dengan cara melelang sendiri dan memiliki semua hasil pelelangan barang gadai yang sudah wanprestasi sekalipun dalam pasal 1155 KUH Perdata sudah dinyatakan bahwa kreditur hanya berhak mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya dari penjualan barang gadai yang sudah wanprestasi tersebut.
3). Pemberian barang gadai sering kali pemberi gadai tidak berwenang terhadap barang gadai yang diberikannya, baik karena barang tersebut merupakan barang hasil pencurian ataupun penggelapan sehingga seringkali kreditur diproses oleh aparat kepolisian dengan tuduhan Penadahan, padahal dalam pasal 1154 ayat (4) sudah di tegaskan bahwa hal tidak berkuasanya sipemberi gadai untuk bertindak bebas dengan barang gadainya, tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada siberpiutang.
Kata kunci : Perlindungan hukum, Barang gadai, Wanprestasi.
Tidak tersedia versi lain