CD-ROM
Studi komparasi perjanjian perkawinan menurut kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang no.1 tahun 1974, dan kompilasi hukum islam (CD)
ABSTRAK
Nama, Zidna. 2012. Studi Komparasi Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Dan Kompilasi Hukum Islam. Skripsi, Jurusan Perdata Perorangan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Dosen Pembimbing : (I) Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban, M.Ag. (II) Sunarjo, S.H., M.Hum.
Dalam suatu perkawinan terdapat suatu peraturan yang mengatur adanya perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri yang terdapat dalam peraturan Perundang-undangan yaitu diatur dalam KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974, dan KHI. Sehingga dalam penulisan skripsi ini membahas perbandingan perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974, dan KHI. Selain itu, juga mempermasalahkan bagaimanakah syarat-syarat perubahannya. Jenis penlitian dalam skripsi ini adalah mennggunakan penelitian kepustakaan yaitu suatu penelitian yang berusaha mencari teori-teori yang telah berkembang yang diperoleh dari buku-buku. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode analisis data yaitu teknik apapun yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari berbagai pendapat para pakar tentang permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Di samping itu, juga menggunakan metode deskriptif komparatif yang merupakan metode perbandingan, persamaan, dan perbedaan mengenai perjanjian perkawinan.
Hasil dari penelitian ini mengenai persamaan dan perbedaan aturan perjanjian perkawinan menurut KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974, dan KHI. Persamaannya mengenai (1) kuatnya dasar hukumnya masing-masing peraturan, (2) pembuatan perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, (3) perjanjian perkawinan yang dilakukan atas persetujuan kedua calon suami istri serta pihak ketiga, selama pihak ketiga tersangkut, (4) Masa berlakunya perjanjian perkawinan menurut KHI dan KUH Perdata, (5) perjanjian perkawinan dapat dibatalkan tetapi harus mendapat persetujuan kedua pihak. Sedangkan, perbedaannya mengenai dasar hukum perjanjian perkawinan, syarat-syarat dan tata cara/ prosedur pembuatan perjanjian perkawinan, bentuk perjanjian perkawinan, dan batas usia dalam pembuatan perjanjian perkawinan. Syarat-syarat perubahan perjanjian perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 sama dengan KHI, yaitu perubahan perjanjian perkawinan diperbolehkan dengan syarat berdasarkan atas persetujuan kedua pihak (suami istri), serta tidak merugikan pihak ketiga. Sedangkan dalam KUH Perdata sama sekali tidak diperbolehkan adanya perubahan perjanjian perkawinan yang telah berlaku.
Dalam pembuatan perjanjian perkawinan sebaiknya berdasarkan suatu pemikiran perlu atau tidaknya, persetujuan kedua pihak dan tidak merugikan pihak ketiga, serta sebaiknya dibuat secara tertulis dan dicatatkan dalam akta notaris/ Pegawai Pencatat Perkawinan.
Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan, KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974, KHI.
Tidak tersedia versi lain