CD-ROM
Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna GSM Simpati (CD+Cetak)
ABSTRAK
HENDRA SIAGIAN, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Febuari 2012, Perlindungan Hukum Bagi konsumen Pengguna GSM Simpati.
Dalam penulisan skrifsi ini judul yang diangkat adalah Perlindungan Hukum Bagi Pengguna GSM simpati. Penulisan judul ini adalah dilatarkangi karena bagitu banyaknya konsumen yang mengeluhkan terjadinya kerugian yang dilami melalui Hp-nya yang menggunakan GSM simpati.
Penggunaan media Hp sebagai alat komunikasi telah menjadi pilihan utama sebab lebih simple dan mudah dibanding dengan telephon rumah. Oleh karena itu peran penyedia jasa telekomunikasi juga semakin dibutuhkan. Sebab suatu Hp agar dapat dimanfaatkan untuk berkomunikasi harus menggunakan suatu media kartu dalam hal ini yang penulis pilih untuk dijadikan objek penelitian adalah GSM simpati.
Adapun jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena yang penulis galih adalah semua peraturan yang berkaitan dengan judul yaitu seperti UU Perlindungan Konsumen, KUH- Perdata dan peraturan perundangan lainnya.semua produk hukum tersebut adalah memberikan penjaminan hak – hak dari konsumen dan juga pelaku usaha secara proporsional.Masyarakat Indonesia adalah kategori orang yang masih sangat rendah akan kesadarannya terhadap hukum, baik akan pemahaman, mencari tahu dan/ ataupun untuk melaksanakan.
Akan tetapi penulis yakin bahwa pelaku usaha penyedia jasa telekomunikasi yaitu operator telkomsel sebagai pemilik GSM simpati sudah paham betul akan seluk - beluk hukum tentang pelaksanaan isi perjanjiannya dengan konsumennya.Oleh karena itu tujuan penulis menyajikan skrifsi ini adalah mencoba menyampaikan bentuk perbuatan hukum yang harus dindahkan setiap orang khususnya dalam menjalankan usaha jasa komunikasi seperti PT. Telkonsel, serta masyarakat pengguna paham akan hak dan juga kewajibannya.
Disamping kedua elemen diatas pihak pemerintah juga memilki bagian yang penting yaitu sebagai pengontrol dan pengawas kiranya melaksakan dengan baik. Dengan sinergisnya pelaksanaan peran masing – masing elemen tersebut maka seperti persoalan pencurian pulsa akibat periklanan dan lain sebgainya besar kemungkinan tidak akan terjadi.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha dan Konsumen
Tidak tersedia versi lain