CD-ROM
Penyelesaian hukum pada pasal 170 dan pasal 358 KUHP dalam konflik dua perguruan silat persaudaraan Setia Hati (Studi di Wilayah Kepolisian Resort Madiun) (CD)
ABSTRAKSI
KRISNA ADE CHANDRA, Hukum Pidana, fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang, Desember2011,Penyelesaian hukum pada pasal 170 dan 358 KUHP dalam konflik dua perguruan silat persaudaraan setia hati( Studi Di Wilayah Kepolisian Resort Madiun).Dosen Pembimbing Pertama H. Muhari AgusS,S.H,M.Hum. Dosen Pembimbing Kedua,H. Qomaruddin H, S.H,M.Hum.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis mcmbahas mengenai masalahPenyelesaian Hukum Pada Pasal 170 Dan 358 KUHP Dalam Konflik Dua Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati ( Studi kasus Di Wilayah Kepolisian Resort Madiun). Hal ini dilatar belakangi oleh adanya banyak sekali munculnya konflik-konflik perkelahian yang melibatkan dua perguruan tersebut diatas serta telah banyak sekali terdapat korban-korban dari masyarakat akibat munculnya kekerasan dalam konflik perkelahian tersebut. Atau hal lainnya yang dapat dijadikan sebagai latar belakangnya adalah karena konflik perkelahian terspbut telah muncul sejak waktu dahulu kala, semenjak terjadinya perpecahan ditubuh perguruan Setia Hati itu sendiri, sekitar tahun 1922 sampai sekarang ini tanpa ada penyelesaian yang berarti.
Dalam penulisan skripsi ini ada tiga hal permaslahan yang akan dibahas, yang mana permasalahan yang pertama menyangkut mengenai faktor yang menyebabkan munculnya konflik perkelahian yang terjadi antar dua anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati, sedang yang kedua adalah mengenai upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian serta kedua belah pihak yang bertikai dalam upaya untuk menyelesaiakan konflik perkelahian tersebut, sedang permaslahan yang ketiga adalah mengenai hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak yang berwenang ( Kepolisian ), kedua belah pihak perguruan silat dalam upaya penyelesaian konflik perkelahian yang terjadi. Sedangkan dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Kriminologis, yaitu dengan menggunakan ilmu kriminologi untuk mencarai sebab munculuya kejahatan yang merupakanakibat dari munculnya konflik perkelahian yang kemudian dianalisa dengan menggunakan hukum yang ada dan relevan, dan serta selain untuk mencari faktor penyebabnyadigunakan untuk mencari upaya yang dilakukan dalampenyulusaian konflik serta mencari hambatan yang dialami dalam penyelesaian konflik oleh pihak-pihak Kepolisian serta kedua belah perguruan silat yang terlibat dalam konflik perkelahian tersebut. Kemudian seluruh data yang diperoleh baik data primer yakni data-datadari hasil wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat dalam konflik tersebut serta dari pihak Kepolisian dan pihak Pemerintah Daerah Madiun, serta data sekunder yakni data-data dari situs-situs internet dan lain-lain, dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis.
Berdasaran hasil penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang terdapat dalam penulisan ini yakni bahwa faktor-faktoryang menyebabkan munculnya konflik perkelahian yang melibatkan anggota dua perguruan silat Persaudaan Setia Hati tersebut, antara lain disebabkan oleh :( 1) Adanya rasa bangga yang berlebihan terhadap kelompoknya;( 2 ) Adanya faktor kejiwaan yang dimiliki oleh kalangan anak muda mengenai kurang adanya daya kontrol terhadap rasa emosional; ( 3) Adanya sejarah sebuah ajaran( 4)Adanya provokasi atau hasutan dari pihak-pihaklain; ( 5 ) Faktor pengaruh negative yang ada dalam masyarakat ( 7) Faktor pendidikan yang rendah. Dalam kaitanya mengenai upaya penyelesian konflik, tedapat upaya-upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak antara lain, ( A ) pihak Kepolisian, ada dua hal upaya Yang dilakukan, upaya langsung dan tak langsung. Dalam upaya langsung terbagi dalam dua hal, hal pertama mengenai upayayangdilakukan sebelum muncul konflik, antara lain ( 1) Mengatur Lalu Lintas( 2) Memperbanyak personil anggota Kepolisian; ( 3) Mengadakan operasi lalu-Iintas; ( 4 ) Membuat kesepakatan kepada kedua belah pihak untuk menciptakan damai apabila ada salah satu pihak mengadakain sebuah acara. Sedang hal keduamengenai upaya yang dilakukan setelah munculnya konflik, antara lain (1 ) Meminimalisir meluasnya konflik perkelahian; ( 2 ) Menindak tegas bagi pelaku kerusuhan; ( 3 ) Mendatangkan ketua dari kedua belah perguruan yang terlibat konflik untuk mendamaikan mass.a,apabila konflik tidak dapat dicegah lagi. Sedang upaya Kepolisian secara tak langsung yakni ( 1) Mengadakan Musyawarah; ( 2 ) Sosialisasi kepadamasyarakat; ( 3 ) Mengadakan operasi rutin terhadap penyakit masyarakat( B ) Upaya yang dilakukanpihak PSH Terate, upaya, ( 1) Mcnindak langsung kepada para anggotanya; ( 2) Mengadakan Musyawarah; ( 3) Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. ( C) Upaya yangdilakuan oleh pihak PSH Tunas Muda Winongo,( 1) Menindak langsung kepada anggotanya; ( 2 ) Mengadakan musyawarah; ( 3 ) mengadakan kegiatan-kegiatan yang diakukan bersama dengan organisasi PSH Terate. ( D)upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Madiun ialah ( 1) Selalu mendorong untuk mengadakanmusyawarah; ( 2 ) Menjadi pihak mediator dalam upayapenyelesaian konflik; ( 3 ) Ikut dalamkegiatan sosialisasi mengenai penyelesaian konflik kepada masyarakat. Sedangkan hambatan yang dialami oleh berbagai pihak dalam kaitanya mengenai penyelesaian konflik anatar lain, ( A ) pihak Kepolisian Madiun, hambatan yang dialami yakni ( 1) Masih kentalnya paham mengenai satu sakit semua merasa sakit pada setiap anggota perguruan silat; ( 2) Banyaknya jumlah anggota silat; ( 3 ) Banyakaya faktor-faktor negatif dalam masyarakat; ( 4) Adanya rasabangga terhadap organisasinya yang terlalu berlebih. ( B ) pihak PSH Terate mengalami hambatan berupa ( 1) Banyaknyajumlah anggota perguruan silat; ( 2 ) Adanya kepentingan individu dalam menciptakan konflik;. ( C ) sedangkan hambatan yang dialami oleh pihak PSH Tunas Muda Winongo adalah ( 1) Adanya banyak faktor negatif dalam masyarakat; ( 2 ) Kurangnya daya sadar dalam setiap orang tentang pentingnya kedamaian;(D) sedangkan menurutpihak Pemerintah Daerah Madiun mengalami hambatan berupa ( 1) Banyaknya faktor negatif dalam masyarakat ( 2 ) R.asasolidaritas yang berlebihan yang dimiliki oleh setiap anggota perguruan silat; ( 3 ) Rasa bangga yang terlalu berlebih yang dimiliki oleh setiap anggota perguruan silat.Menyikapi fakta-fakta diatas maka perlu adanya kerjasama yang sungguh-sungguh dari berbagai pihakuntuk penyelesaiakan konflik perkelahian tersebut.
Tidak tersedia versi lain