CD-ROM
Kajian yuridis tentang pemilihan pengganti pimpinan komisi pemberantasan korupsi berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi (CD)
ABSTRAKSI
Kajian Yuridis Tentang Pemilihan Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Pemilihan Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar terjadi permasalahan tentang masa jabatan anggota pengganti. Permasalahan sebenarnya terletak pada Ketentuan UU No. 30 Tahun 2002. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetauhi bagaimana sebenarnya prosedur pemilihan anggota pengganti pimpinan KPK dan seharusnya menentukan masa jabatan anggota pengganti pimpinan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini merupahkan penelitian normatif yuridis, dalam melakukan kajian terhadap undang-undang no 30 tahun 2002 peneliti menggunakan 3 (tiga) metode pendekatan yaitu secara penafsiran hukum, penggunaan bahasa hukum dalam undang-undang dan perbandingan hukum.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, diketauhi bahwa ketentuan UU sebagai landasan hukum terdapat kekurangan norma karena ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2002, tentang pemilihan anggota pengganti pimpinan adalah ketentuan yang berlaku terhadap dua kondisi yang sangat berbeda. Kekurangan norma juga terdapat pada ketentuan masa jabatan anggota pengganti. Sehingga perlu penafsiran hukum terhadap ketentuan yang berlaku. Menggunakan teori perbandingan hukum, terdapat perbedaan antara prosedur pemilihan pengganti pimpinan dan pemilihan pimpinan pada lembaga negara lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, prosedur pemilihan anggota pengganti pimpinan KPK berdasarkan ketentuan dalam UU No. 30 tahun 2002 mempunyai kekurang norma dan multi-tafsir, menyebabkan terjadi perbedaan penafsiran. Sehingga dalam menentukan masa jabatan terjadi perbedaan penafsiran hukum. Terhadap masa jabatan Busyro Muqqodas harusnya ditentukan 4 tahun dan yang berwenang menentukan masa jabatan adala Presiden sebagai Kepala Negara
Tidak tersedia versi lain