CD-ROM
Kajian yuridis tentang tugas dan wewenang antara kejaksaaan dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Pasuruan) (CD)
ABSTRAKSI
Nama : Fajar Dwi Ardhianto, NIM : 08.10.8052, “ KAJIAN YURIDIS TENTANG TUGAS DAN WEWENANG ANTARA KEJAKSAAN DENGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ( KPK ) DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi di Kejaksaan Negeri Pasuruan ) ”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, 2011.
Penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mengetahui kriteria jenis tindak pidana korupsi apa yang boleh ditangani oleh Kejaksaan atau pun KPK; 2. Untuk mengetahui apakah diantara tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, tidakkah terjadi tumpang tindih ( over lapping ) ataupun saling melengkapi satu dengan yang lain.
Menurut bidangnya penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat Yuridis Empiris. Yuridis Empiris adalah mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan. Jenis dan Sumber Data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan metode kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis data dengan menggunakan model analisis interaksi melalui tiga unsur utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Dengan tiga kegiatan ini menjamin penelitian ini mendapatkan hasil yang valid dari data - data yang terkumpul dengan didukung teori yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Tidak ada kriteria yang baku tentang jenis tindak pidana korupsi yang dapat ditangani oleh Kejaksaan, akan tetapi semua jenis tindak pidana korupsi dapat ditangani oleh Kejaksaan, dengan syarat yang utama, tindak pidana korupsi tersebut telah memenuhi unsur – unsur pasal yang disangkakan. Sedangkan Kriteria Tindak Pidana Korupsi yang boleh ditangani oleh KPK terdapat pada pasal 11 Undang – undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu sebagai berikut : 1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; 2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan / atau 3. Menyangkut kerugian negara paling sedikt Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ).
Dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan dan KPK mempunyai tugas dan wewenang masing – masing sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih ( over lepping ) bahkan dapat saling melengkapi, hal ini diatur jelas oleh Undang – undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang – undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahwa terkait dengan kewenangan melakukan Penyidikan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dimiliki oleh 3 ( tiga ) instansi penegak hukum di Indonesia yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, ada peraturan perundang – undangan yang harus dibenahi agar ketiga instansi penegak hukum ini dapat berjalan sesuai dengan fungsinya masing – masing.
Tidak tersedia versi lain