CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam peradilan pidana ( studi kepustakaan Yuridis) (CD+Cetak)
Dewasa ini korban kejahatan khususnya perkosaan tidak mendapat perhatian yang sepantasnya dalam hukum pidana. Korban perkosaan, sebagai pihak yang dirugikan dalam terjadinya tindak pidana seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan hukum . Hal ini karena negara berkewajiban memelihara keselamatan dan meningkatkan kesejahteraan warga negaranya. Perlindungan korban perkosaan dalam proses penyelesaian perkara pidana sangat penting bagi korban, keluarganya dan penanggulangan kejahatan serta bagi pelaku kejahatan itu sendiri. Bagi pelaku kejahatan, penjatuhan sanksi ganti rugi kepada korban (restitusi) akan mengembangkan tanggung jawab pelaku dan secara konkrit telah menghilangkan noda akibat perbuatannya, sehingga akan memudahkan pembinaan terhadap pelaku dalam lembaga pemasyarakatan.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Perlindungan korban perkosaan dalam peradilan pidana ? dan bagaimana prospek pengaturan/formulasi perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana dimasa yang akan datang ?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk menemukan kaidah-kaidah dan norma-norma hukum yang merupakan kebijakan hukum pidana dalam merumuskan perlindungan terhadap korban perkosaan, dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber data.
Perlindungan terhadap korban perkosaan dalam hukum pidana positif Indonesia diatur dalam Pasal 98-101 KUHAP, yang memberi kesempatan pada korban perkosaan untuk mengajukan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian ke dalam proses peradilan pidana. Dalam KUHP ada Pasal 14c yang memberi perlindungan pada korban dengan ganti kerugian dari pelaku sebagai syarat khusus bagi pelaku untuk tidak menjalani pidana.
Prospek perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana dimasa yang akan datang, yaitu dalam Rancangan UU KUHP diberikan dengan dimasukkannya sanksi pidana ganti kerugian ke dalam sanksi pidana tambahan. Dalam hal ini hakim dapat menjatuhkannya bersamaan dengan pidana pokok atau secara mandiri apabila delik yang bersangkutan diancam dengan pidana denda secara tunggal.
Kata Kunci: korban, tindak pidana perkosaan, perlindungan hukum.
Tidak tersedia versi lain