CD-ROM
Analisis yuridis kriminologis terhadap tindak pidana trafficking melalui jejaring sosial (Facebook) (CD)
ABSTRAKSI
Perkembangan media masa di Indonesia dewasa ini berjalan sangat cepat, baik dalam penggunaan teknologi komunikasi maupun penguasaan perangkat lunaknya, sejalan dengan perkembangannya media masa di dunia internasional. Berita yang disiarkan di Eropa atau Amerika Serikat dapat langsung diterima di Indonesia, baik melalui radio, televisi, maupun internet. Pesatnya perkembangan media masa di Indonesia ini didorong oleh penggunaan teknologi telekomunikasi dan informasi yang terus berkembang. Era dunia maya (internet) telah memberikan konstribusi yang sangat besar dalam percepatan arus informasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan media masa khususnya di negara berkembang seperti negara kita yaitu Indonesia.
Facebook adalah salah satu situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg awalnya hanya untuk lingkungan sendiri dimana digunakan untuk komunikasi antar mahasiswa Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Facebook mampu melebihi Friendster yang sekadar sharing foto dan jaringan sosial. Facebook pun lebih hebat dari Yahoo Messenger yang sekadar chatting. Bahkan Facebook lebih hebat dari Wordpress atau Blogspot. Facebook juga mampu menyedot perhatian kalangan awam yang notabene tak tahu internet. Mereka jadi tahu bahkan kecanduan berinternet.
Pengguna Facebook bukan hanya anak muda. Facebook telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat dan usia. Mulai anak sekolah, mahasiswa, karyawan, hingga ibu-ibu rumah tangga. Dengan perkembangannya yang begitu pesat tersebut ada beberapa oknum tertentu yang menyalah gunakan tujuan adanya facebook, yaitu dimanfaatkannya facebook sebagai sarana trafficking para gadis dibawah umur. Seperti yang terjadi di kota Surabaya. Dimana Surabaya ini merupakan kota terbesar kedua setelah Jakarta, kota daerah pemukiman padat. Keanekaragaman penduduk dan kepadatan penduduk di Surabaya ini mendukung akan terjadinya kriminalitas. Seperti kriminalitas trafficking tersebut, selain faktor itu pastilah ada faktor lainnya dan bagaimana hukum di Indonesia dalam menindak lanjuti trafficking melalui facebook tersebut.
Tidak tersedia versi lain