CD-ROM
Akuntabilitas Pemerintah dalam penaggulangan lumpur lapindo aspek pendidikan (studi kasus Desa Besuki Kec.Jabon Kab.Sidoarjo) (CD)
ABSTRAKSI
UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN
Bahwa sesunggunya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan senantiasa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Undang – Undang Dasar
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan anak bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjujung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejateraan umat manusia.
Penelitian ini di dasari atas fenomena rendahnya peran pemerintah dalam menanggulangi korban lumpur lapindo di aspek pendidikan, dengan melihat kondisi sekolah di area yang terdampak luberan lumpur lapindo sangat memprihatinkan dan kebijakan yang di keluarkan oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah yang kurang memperhatikan nasib pendidikan.
Maka dari itu pemerintah harus segera bergegas untuk serius menangani permasalahan tersebut, sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 diatas menuntut pemerintah melakukan penyelenggaraan atas pendidikan bagi seluruh rakyatnya. Maka dari itu peran pemerintah dalam hal ini sangat ditunggu-tunggu oleh rakyatnya yang terkena imbas dari semburan lumpur panas lapindo.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan kondisi serta komitmen pemerintah dalam memperjuangkan nasib korban lumpur lapindo yang hak untuk berpendidikan yang layak di ujung tanduk, mulai dari upaya perbaikan sarana dan prasarana tempat untuk belajar mengajar sampai kebijakan yang memberikan kejelasan kepada para pesertadidik untuk bisa terus melanjutkan jenjang pendidikannya. Selamatkan bangsa selamatkan pendidikan...!!!
Tidak tersedia versi lain