CD-ROM
Peran satuan pelaksana penanggulangan bencana (Satlak PB) dalam rangka penanggulangan bencana banjir di Desa Pujiharjo Kec.Tirtoyudo Kab. Malang (CD)
ABSTRAKSI
M. Taufan. Suprayugi, NPK 02310048. Jurusan Administrasi Negara FISIP Unmer Malang, Judul : PERAN SATUAN PELAKSANA PENAGGULANGAN BENCANA (SATLAK) DALAM RANGKA PENAGGULANGAN BENCANA BANJIR DI DESA PUJIHARJO KEC. TIRTO YUDO KAB. MALANG (Suatu Studi Peran SATLAK PB di Kab. Malang Bedasarkan Peraturan Bupati Nomer : 25 tahun 2006 Tentang Manajemen Penaggulangan Bencana di Kab. Malang). Dosen pembimbing I yaitu: DR. Kridawati. Sadhana, MS dan dosen pembimbing II yaitu: Dra. Hj. Masliah. Mastur.
Konsepsi penanggulan bencana alam secara dini dan terpadu perlu di persiapkan sekaligus diberdayakan. Mengingat sebagaian daerah di wilayah kesatuan Republik Indonesia, sebagaian besar tergolong daerah yang rawan bencana.
Penyelenggaraan penaggulangan bencana alam berdasarkan pedoman nasional manejemen bencana di Indonesia, terbagi dalam 3 (tiga) kegiatan yaitu ; 1). Kegiatan Prabencana, 2). Kegiatan Saat terjadi bencana, 3). Kegiatan Pasca Bencana. Juga penjelasan organisasi yang menangani sekaligus menyelenggarakan kegiatan ini. Organisasi ini berbentuk Bandan Penanggulangan Bencana dan Pengungsi. Ditingkat nasional nama organisasi tersebut BAKORNAS, ditingkat propinsi nama organisasi tersebut SATKORLAK, dan tingkat Kabupaten dan Kota SATLAK.
Jenis pnelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari metodenya adalah deskripti kualitatif. Yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah SATLAK PB kabupaten malang. Dalam mengatasi dan menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana banjir di Desa Pujiharjo, Kec. Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dengan populasi anggota BAKESBANG LINMAS Kab. Malang dan melibatkan masyarakat Desa Pujiharjo selaku korban sekaligus saksi dalam kejadian ini.
Dalam pelasanaannya memang perlu suatu peran dari SATLAK PB dalam kegiatan siaga dan penanggulangan bencana. Karena, organisasi ini dibentuk disebabkan ada kejadian yang berkaitan untuk terbentuknya suatu organisasi. Dan yang menjadi dasar adalah Peraturan Presiden RI Nomor : 83 tahun 2005 dalam pasal 16 ayat (2) dimana pembentukan Satuan Koordinator Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATKORLAK PB) dan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATLAK PB) ditingkat Kabupaten / Kota mengacu kepada Pedoman BAKORNAS PB (Pasal 21 ; Satkorlak dan Satlak PB dibentuk berdasarkan surat keputusan Gubernur dan Bupati / Walikota tetap menjalankan kebencanaan dann kedaruratan sampai dengan dibentuknya Satkorlak PB dan Satlak PB sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Peraturan Presiden Nomor III tahun 2001). Kemudian dalam pelaksanaanya pada saat itu diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor : 180/ 797/ Kep/ 429.012/ 2002 tangal 31 Juli 2002. Sedangkan dalam penyelenggaran kegiatan mengacu pada BAKORNAS PB (Badan Kordinasi Nasional Penaggulangan Bencana dan Pengungsi).
Perlu adanya suatu system kordinasi terpadu guna sebagai media komunikasi dalam penyelenggaraan kegitan penggulangan bencana di setiap daerah. Sehingga segala aspek ataupun bentuk yang menjadi kendala dan permasalah utama menajdi lebih ringan mudah. Dan yang terakhir, kegiatan Siaga dan Penggulangan Bencana harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah dan masyarakat harus terlibat dan membantu sekaligus mendukung kegiatan tersebut.
Tidak tersedia versi lain