e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Perkawinan beda agama dalam kompilasi hukum Islam dan UU No.1 Th.1974 (CD)

Firdaus, Rizky - Nama Orang;

ABSTRAKS


Perkawinan Beda Agama adalah suatu bentuk perkawinan yang terjadi antara orang yang berbeda agamanya. Islam sebagai agama terakhir yang telah memberikan tuntunan bagaimana ketika orang Islam melakukan suatu proses perkawinan. Pandangan Islam terhadap perkawinan antar agama dapat dilihat pada dua surat Al-Qur’an yaitu surat Al Baqoroh ayat 221 dan surat Al Maidah ayat 5. Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No. 1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No. 9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 maka tercapai sudah cita-cita masyarakat dan bangsa Indonesia untuk mempunyai sebuah Undang-Undang yang mengatur tentang Perkawinan secara nasional. Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 merupakan perbuatan keagamaan dan perbuatan hukum, maka sebagai perbuatan keagamaan, perkawinan itu harus dilaksanakan menurut hukum agama dan dicatatkan pada instansi yang ditunjuk untuk pencatat nikah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi umat yang beragama selain Islam.
Perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 40 point c dinyatakan bahwa di larang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang yang tidak beragama Islam, sehingga akibat hukumnya apabila perkawinan beda agama (muslim dengan non muslim) tetap dilaksanakan maka tidak dapat diakui di wilayah hukum Indonesia sebagai suatu pernikahan yang sah. Perkawinan beda agama menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, sehingga menurut hukum Islam perkawinan beda agama tidak di perbolehkan maka berdasarkan pasal ini apabila perkawinan beda agama dilaksanakan, maka tidak sah dan tidak akui di Negara Indonesia


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L2 R.AV) 090 PDT2009 FIR p
99100192PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
090 PDT2009 FIR p
Penerbit
Malang, Jatim : UNMER., 2009
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
090 PDT2009
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?