CD-ROM
Perkawinan beda agama dalam kompilasi hukum Islam dan UU No.1 Th.1974 (CD)
ABSTRAKS
Perkawinan Beda Agama adalah suatu bentuk perkawinan yang terjadi antara orang yang berbeda agamanya. Islam sebagai agama terakhir yang telah memberikan tuntunan bagaimana ketika orang Islam melakukan suatu proses perkawinan. Pandangan Islam terhadap perkawinan antar agama dapat dilihat pada dua surat Al-Qur’an yaitu surat Al Baqoroh ayat 221 dan surat Al Maidah ayat 5. Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No. 1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No. 9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 maka tercapai sudah cita-cita masyarakat dan bangsa Indonesia untuk mempunyai sebuah Undang-Undang yang mengatur tentang Perkawinan secara nasional. Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 merupakan perbuatan keagamaan dan perbuatan hukum, maka sebagai perbuatan keagamaan, perkawinan itu harus dilaksanakan menurut hukum agama dan dicatatkan pada instansi yang ditunjuk untuk pencatat nikah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi umat yang beragama selain Islam.
Perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 40 point c dinyatakan bahwa di larang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang yang tidak beragama Islam, sehingga akibat hukumnya apabila perkawinan beda agama (muslim dengan non muslim) tetap dilaksanakan maka tidak dapat diakui di wilayah hukum Indonesia sebagai suatu pernikahan yang sah. Perkawinan beda agama menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, sehingga menurut hukum Islam perkawinan beda agama tidak di perbolehkan maka berdasarkan pasal ini apabila perkawinan beda agama dilaksanakan, maka tidak sah dan tidak akui di Negara Indonesia
Tidak tersedia versi lain