CD-ROM
Bentuk perlindungan hukum konsumen atas produk air minum isi ulang sebagai upaya preventif timbulnya kerugian konsumen (CD)
ABSTRAKSI
Perlindungan terhadap konsumen merupakan masalah, dikarenakan konsumen di negara kita masih sering mengalami hal-hal yang merugikan dirinya, karena posisi konsumen lebih lemah dibandingkan dengan pengusaha atau produsen dengan organisasinya, lemah dari sudut (pengetahuan) teknis, kemampuan ekonomi dan juga lemah dalam memanfaatkan institusi peradilan. Sebagai pihak yang lemah dalam menghadapi produsen dengan produksi barang-barangnya, para konsumen kadang-kadang tidak menyadari bahwa mereka telah dirugikan karena haknya telah dilanggar. Bahkan dalam perkembangan masyarakat modern persaingan hasil produksi tersebut akan tambah berkembang dan akan timbul segi negatif yang akan lebih merugikan konsumen.
Dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum,secara jelas disebutkan dalam pasal 1 angka 1 tentang definisi air minum adalah: Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Dalam pasal 2 ayat 1 secara jelas disebutkan tentang jenis air minum meliputi : Air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga, Air yang didistribuikan melalui tangki air, Air kemasan. Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman disajikan kepada masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan air minum
Agar air minum isi ulang beredar terbebas dari bahaya biologis,kimia,dan fisika serta menghindari terjadi nama produk yang sama dan juga sebagai upaya preventif dalam kegiatan atau produksi, penyimpanan, pengankutan dan peredaran air minum isi ulang yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, maka produk air minum isi ulang ini perlu adanya ijin atau uji peredaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Disamping itu sebagai upaya untuk mencegah beredarnya pangan yang mengunakan bahan baku yang diharamkan oleh salah satu hukum agama di Indonesia maka perlu memberlakukan sertifikasi dan labelisasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Usaha air minum isi ulang merupakan perusahaan kecil dengan jenis kelompok industri kecil, menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 wajib didaftarkan. Tetapi kenyataannya hingga saat ini belum ada satupun dari usaha air minum isi ulang yag didaftarkan di Desperindag. Walaupun sudah diatur namun aturan tersebut masih belum atau kurang efektif berlaku. Hal tersebut mengakibatkan : Lemahnya pengawasan dan pembinaan sehingga mutu air minum isi ulang cenderung labil (tidak konsisten). Tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dalam pengendalian produk air minum isi ulang sehingga tidak ada jaminan hukum secara khusus terhadap konsumen jika terjadi kasus yang merugikan.
Perlindungan yang diperlukan bagi konsumen disini adalah dalam bentuk pemberian hak-haknya, karena dengan mengetahui hak-haknya sebagai konsumen diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya dari kegiatan usaha yang merugikan konsumen itu sendiri. Pada dasarnya konsumen yang mengkonsumsi air minum isi ulang tidak ingin mendapatkan kerugian dalam bentuk apapun, namun kadangkala antara harapan dan realita yang terjadi tidak sesuai karena posisi konsumen yang lemah bila dibandingkan dengan produsen. Secara normatif upaya hukum konsumen atas kerugian sebagai akibat dari mengkonsumsi air minum isi ulang yang tidak layak, berupa (a) Penyelesaian sengketa atas kerugian tersebut melalui Badan Penyelesaian Seng
Tidak tersedia versi lain